REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan keberadaan tempat penitipan anak atau daycare akan mendukung produktivitas pekerja, baik laki-laki maupun perempuan. "Sudah ada kajian secara internasional yang menunjukkan keberadaan tempat penitipan anak mendukung produktivitas pekerja dan anak tetap dapat terpenuhi hak-haknya di saat orang tuanya bekerja," kata Lenny dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti dari Jakarta, Kamis (8/10).
Lenny mengatakan pekerja yang menitipkan anaknya di tempat penitipan anak akan merasa lebih aman, nyaman, tidak gelisah, dan tidak terganggu produktivitas kerjanya dibandingkan yang menitipkan anaknya pada orang lain. Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong dunia usaha untuk mengembangkan tempat pengasuhan anak di tempat kerja sehingga para pekerja tidak khawatir karena harus meninggalkan anaknya di rumah.
"Manfaat keberadaan tempat penitipan anak akan dirasakan banyak pihak. Orang tua pekerja merasa nyaman menitipkan anak sehingga bisa fokus bekerja, anak terlindungi dan terpenuhi hak-haknya, dan perusahaan mendapatkan manfaat karena produktivitas meningkat," jelasnya.
Lenny mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan telah mengandeng Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) untuk mengampanyekan pembentukan tempat penitipan anak di perusahaan-perusahaan. Menurut Lenny, sudah ada beberapa perusahaan, seperti Astra Internasional dan Unilever, yang mengembangkan tempat penitipan bagi anak-anak pekerjanya.
"Sebelumnya beberapa perusahaan hanya menyediakan tempat penitipan anak menjelang Lebaran sehingga hanya jangka pendek. Saat ini komitmen sudah meningkat sehingga tempat penitipan anak tersebut ada setiap hari," katanya.
Lenny mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan empat pilar pelindungan anak, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang tersebut menyebutkan peran dunia usaha dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan kepada anak harus aman bagi anak, dan berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
"Peran dunia usaha dalam pelindungan anak sudah sangat jelas. Jadi perusahaan yang menyediakan tempat penitipan anak dan ruang laktasi itu menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Undang-Undang," tuturnya.