Rabu 07 Oct 2020 21:19 WIB

IPC Pangkalbalam: 593 Kapal Tak Mau Pakai Jasa Pandu

IPC masih berusaha menggunakan cara persuasif ke perusahaan pelayaran.

Petugas IPC memperhatikan kapal tunda (ilustrasi). IPC angkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan, 593 kapal tidak mau menggunakan jasa pandu.
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Petugas IPC memperhatikan kapal tunda (ilustrasi). IPC angkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan, 593 kapal tidak mau menggunakan jasa pandu.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Indonesia Port Corporation (IPC) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan selama Januari hingga September sebanyak 593 kapal yang keluar masuk Pelabuhan Pangkalbalam tidak mau menggunakan jasa pandu. Hal itu membuat potensi kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.

"Ratusan kapal wajib pandu yang tidak mau mengikuti regulasi berlaku ini mengakibatkan perusahaan kehilangan pendapatan Rp 4 miliar lebih," kata General Manager IPC Pangkalbalam, Nofal Hayin di Pangkalpinang, Rabu (7/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan wilayah wajib pandu dan tunda. Yang disasar adalah kapal-kapal kargo, penumpang berkapasitas 500 gross ton ke atas, guna meningkatkan pendapatan IPC dan negara.

"Jika kami sudah menyurati perusahaan pelayaran yang tidak mau menggunakan jasa pandu ini dan jika mereka tetap tidak mematuhi aturan berlaku, maka kami akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pelabuhan Pangkalbalam ini," ujar Nofal.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya, IPC ingin menerapkan aturan-aturan berlaku untuk meningkatkan pendapatan dan infrastruktur pelabuhan serta kemajuan perekonomian daerah. IPC ingin pelabuhan ini lebih bagus dan tidak ada niat untuk mengganggu keluar masuk barang di pelabuhan. 

Menurutnya, perusahaan pelayaran yang tidak mau menggunakan jasa pandu karena mereka tidak mau rugi dan berkorban untuk negeri ini. Padahal, sebelum kapal-kapal mereka masuk ke pelabuhan, mereka sudah meminta IPC untuk pandu, tunda dan lainnya. Namun saat ditagih, mereka tidak ingin membayar jasa pandu kapal.

Oleh karena itu, IPC akan terus berusaha untuk merangkul pengguna jasa untuk mau mentaati aturan berlaku, sebagai mana aturan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan wilayah wajib pandu. Suka tidak suka pengguna jasa pelabuhan harus mentaati aturan wajib pandu ini.

"Namun demikian, kita tetap berusaha menggunakan cara persuasif agar pengguna jasa ini mengikuti aturan yang berlaku," kata Nofal.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement