Rabu 07 Oct 2020 17:57 WIB

Polisi Bubarkan Massa Demo Tolak UU Ciptaker di Semarang

Polisi gunakan gas air mata untuk bubarkan massa demo tolak UU Ciptaker di Semarang

Ratusan massa aksi untuk menolak UU Cipta Kerja berhadapan dengan barikade badan petugas polisi yang berjaga di gerbang utama gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, setelah pintu pagar yang ada di gerbang utama tersebut roboh, Rabu (6/10).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ratusan massa aksi untuk menolak UU Cipta Kerja berhadapan dengan barikade badan petugas polisi yang berjaga di gerbang utama gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, setelah pintu pagar yang ada di gerbang utama tersebut roboh, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (7/10). Polisi juga mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.

Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan water cannon. Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.

Baca Juga

Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan perusakan terhadap fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng itu. Selain menjebol gerbang gedung DPRD Jateng, massa juga merusak ornamen-ornamen di sekitar lokasi unjuk rasa.

Setelah membubarkan unjuk rasa, polisi berhasil menangkap beberapa orang yang diduga sebagai provokator karena mengaku bukan dari kalangan buruh ataupun mahasiswa. Pascaunjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut, beberapa orang tampak mengalami luka dan kendaraan rusak akibat terkena lemparan batu dari pendemo.

Saat berorasi mengaku kecewa karena UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja disahkan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat sehingga harus segera dibatalkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement