Rabu 07 Oct 2020 17:35 WIB

Ada Harapan Vaksin Covid-19 Hadir Akhir 2020

WHO mengingatkan solidaritas dunia agar memastikan meratanya distribusi vaksin Covid.

Suasana fasilitas produksi vaksin Covid-19. Ilustrasi
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Suasana fasilitas produksi vaksin Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Reuters, Antara, Dessy Suciati Saputri

Vaksin Covid-19 kemungkinan akan siap pada akhir 2020. Namun, Direktur WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengingatkan solidaritas dan komitmen politik para pemimpin negara di dunia untuk memastikan pemerataan distribusi vaksin tersebut.

Baca Juga

"Kita akan membutuhkan vaksin dan ada harapan bahwa pada akhir tahun kita akan memiliki vaksin. Ada harapan," kata Tedros dikutip Reuters, dalam akhir sambutan kepada Dewan Eksekutif WHO di Genewa, Swiss, Selasa (6/10).

Menurut Tedros, sembilan vaksin eksperimental saat ini berada di fasilitas vaksin Global WHO, COVAX, di mana ditargetkan pada akhir 2021, sebanyak dua miliar dosis akan didistribusikan ke seluruh dunia. Pertemuan dua hari Dewan Ekskutif WHO yang berakhir kemarin, juga mengulas respons global atas pandemi dan mendengarkan pendapat dari beberapa negara seperti Jerman, Inggris, dan Australia.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melakukan simulasi uji coba vaksin Covid-19 di puskesmas sejumlah daerah dalam rangka persiapan imunisasi vaksin Covid-19. Pemerintah Indonesia pun menargetkan, vaksin Covid-19 mulai bisa disuntikkan pada akhir 2020.

Berdasarkan siaran pers Kemenkes, yang dikutip di Jakarta, Rabu (7/10), Kemenkes telah melakukan uji coba vaksin Covid-19 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam tahap simulasi imunisasi vaksin Covid-19 ini, Kemenkes melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit M Budi Hidayat memastikan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada peserta imunisasi aman, sehingga tidak akan berdampak buruk bagi kesehatan karena vaksin terpilih telah melewati sejumlah rangkaian uji coba dan telah teruji secara klinis.

“Sekarang sedang diteliti dan diupayakan untuk meminimalisasi risiko-risiko yang akan terjadi, kalau memang ada risiko pasti tidak akan kita lakukan. Yang sudah diberikan ini, yang sudah aman,” kata Budi.

Budi menyebutkan, tahapan uji coba vaksinasi ini merupakan bagian dari kesiapan Indonesia untuk melakukan vaksinasi massal apabila sewaktu-waktu vaksin definitif Covid-19 telah ditemukan.

“Saat ini kita siapkan dulu SOP, SDM dan logistik yang diperlukan untuk menyatakan kita siap melakukan vaksinasi massal,” katanya.

Pihaknya menekankan bahwa keselamatan tenaga kesehatan dan peserta vaksinasi adalah prioritas utama. Para tenaga kesehatan yang bertugas mengimunisasi akan menggunakan APD level 2 serta apron, sementara bagi masyarakat harus menerapkan 3M. Yaitu sebelum uji coba vaksin harus mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu, menggunakan masker dan menjaga jarak aman antar peserta.

Dalam tahapan vaksinasi, nantinya peserta akan diskrining terlebih dahulu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki penyakit komorbid atau tidak. Tahap yang disebut sebagai anamnase ini memungkinkan peserta imunisasi yang terindikasi memiliki penyakit penyerta (komorbid) maka akan diarahkan ke ruang pemeriksaan umum, lalu diberikan surat rujukan untuk selanjutnya dirujuk ke RS.

Sementara bagi peserta yang sehat, dapat menerima vaksinasi tahap pertama. Usai penyuntikan vaksin, peserta tidak langsung pulang melainkan harus menunggu selama 30 menit guna melihat apakah ada efek samping atau tidak.

Nantinya, petugas Puskesmas akan memberikan sosialisasi protokol kesehatan serta penerapan pola hidup bersih dan sehat di seluruh tatanan kehidupan. Jika vaksinasi tahap pertama selesai, nanti peserta akan diimunisasi lagi dua pekan kemudian.

Perpres Vaksin Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19. Perpres ini telah diterbitkan pada 5 Oktober.

“Dalam percepatan pengadaan vaksin covid 19 dan vaksinasi covid 19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,” demikian bunyi pertimbangan yang dikutip dari Perpres No 99/2020 tersebut, Rabu (7/10).

Pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tertuang dalam pasal 1 ayat 2 yang meliputi:

  1. Pengadaan vaksin Covid-19
  2. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19
  3. Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19
  4. Dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah

Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam perpres ini dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.

Jika jenis dan jumlah vaksin yang ditetapkan telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan pengadaan vaksin Covid dari dalam negeri. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1, pengadaan vaksin Covid meliputi (a) penyediaan vaksin dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: (a) penugasan kepada BUMN; (b) penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau (c) kerja sama dengan lembaga/badan internasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).

Presiden juga memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19. Dalam Pasal 12 disebutkan, bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Serta fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin covid 19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (1).

Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada daerah masing-masing.  

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menargetkan vaksinasi bisa dimulai pada awal 2021. Hingga kini, Satgas masih mematangkan sasaran dan prioritas kelompok masyarakat yang akan mendapat vaksin Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat koordinasi persiapan program vaksinasi yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/9) juga telah membeberkan prioritas pemberian vaksin.

"Prioritas vaksin akan diberikan kepada garda terdepan yaitu seluruh tenaga medis dan seluruh masyarakat yang bekerja pada fasilitas medis. Berikutnya akan diberikan kepada masyarakat dengan kategori high risk, yaitu pekerja pada usia 18-59 tahun," kata Terawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/10).

Hingga saat ini, menurut Terawan, kebutuhan vaksinasi mencapai 320 juta dosis. Penyediaan vaksin dilakukan bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, BOPM, serta BNPB.

"Dan dengan indeks pemakaian vaksin, maka kita harus bisa menyediakan 352 juta dosis vaksin," jelasnya.

photo
Harga vaksin Covid-19 dari Sinopharm China - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement