Rabu 07 Oct 2020 14:26 WIB

Micro Lockdown Dinilai Efisien Tekan Laju Penyebaran Covid

Skema micro lockdown lebih cocok digunakan di daerah yang penularannya tidak masif.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Friska Yolandha
Penerapan micro lockdown atau pembatasan berskala kecil efisien dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Penerapan micro lockdown atau pembatasan berskala kecil efisien dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menilai penerapan micro lockdown atau pembatasan berskala kecil efisien dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pembatasan yang diterapkan di DIY hanya pada sebagian kecil dari suatu wilayah.

Menurutnya, micro lockdown di suatu wilayah tidak mengganggu pergerakan perekonomian di wilayah lainnya. Bahkan, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sembari menjalankan aktivitas perekonomian.

"Skema micro lockdown lebih cocok digunakan di daerah yang penularannya tidak masif dan tidak merata," kata Aji dalam keterangan resminya belum lama ini.

Aji menyebut, penerapan micro lockdown di sebagian daerah di Indonesia lebih efektif dibandingkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk DIY. Sebab, kata Aji, penerapan PSBB tidak mudah dan berdampak pada pembiayaan hingga aktivitas pertumbuhan ekonomi.

"Micro lockdown ini banyak untungnya karena kita bisa membatasi kemungkinan penyebaran Covid-19, tapi tidak membatasi atau mengganggu aktivitas masyarakat, baik sosial maupun ekonomi,"ujarnya.

Tidak hanya itu, DIY sendiri juga menerapkan pembatasan di bidang pendidikan dan pariwisata. Di bidang pendidikan sendiri dilakukan sistem pembelajaran jarak jauh hingga saat ini.

"Harapannya dapat menurunkan risiko terpapar Covid-19. Ini sudah dilakukan sejak Covid-19 ini ada," jelasnya.

Pada bidang pariwisata, Aji menuturkan, kawasan wisata belum dibuka secara luas di DIY. Bahkan, tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum dibuka hingga saat ini.

"Tempat-tempat wisata yang belum lengkap protokol kesehatannya, juga masih dilarang untuk dibuka," kata Aji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement