Rabu 07 Oct 2020 11:43 WIB

61 Orang Reaktif dalam Tes Cepat Covid di PN Jakpus

61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan cleaning service hasilnya reaktif

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (25/8).
Foto: Eva Rianti
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 61 orang dinyatakan reaktif berdasarkan tes cepat (rapid test) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (6/10). Keterangan ini disampaikan Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.

"Hasil akhir pemeriksaan rapid test pada Selasa, 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas cleaning service yang reaktif sehingga dilakukan swab test kepada 61 orang tersebut," kata Bambang di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Hasil swab test tersebut, menurut Bambang, akan didapat pada 2-3 hari ke depan. Sebelumnya juga sudah ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.

"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," kata Bambang.

Penutupan PN Jakpus ini adalah kedua kalinya. Sebelumnya PN Jakpus juga tutup pada 25 Agustus sampai 1 September 2020 karena adanya dua orang hakim yang positif Covid-19. Salah seorang hakim adalah hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak. "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui suratnya No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020, tertanggal 6 Oktober 2020 menyetujui untuk dilakukan lockdown PN Jakarta Pusat dan dilaksanakan work from home (WFH) untuk seluruh aparatur PN Jakarta Pusat selama lockdown tersebut," terang Bambang.

Menurut Bambang, pihaknya juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pengadilan. Terkait penutupan PN Jakpus yang juga menjadi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, sejumlah perkara korupsi pun mengalami penundaan persidangan.

Penundaan termasuk pada sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari yang seharusnya berlangsung pada Rabu (7/10) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum.

Sidang lain yang seharusnya berlangsung pada masa lockdown adalah sidang putusan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto yang diagendakan berlangsung pada 12 Oktober 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement