Rabu 07 Oct 2020 07:09 WIB

Hari Ini Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional

Presiden KSPI memastikan aksi pemogokan tersebut akan dilanjutkan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja beraktivitas di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (6/10). Sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung tanggal 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai akan berdampak pada lingkungan dan pekerja. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja beraktivitas di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (6/10). Sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung tanggal 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai akan berdampak pada lingkungan dan pekerja. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah kemarin melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia yang diberi nama Mogok Nasional, hari ini buruh Indonesia akan kembali melanjukan aksinya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes para buruh atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Republika.co.id, Rabu (7/10).

Baca Juga

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo dan sebagainya. Said membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal. Menurutnya, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 juga menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. “Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata dia.

Ia menambahkan aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan. Ada syarat khusus untuk penetapan UMK hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi penerapan kontrak dan outsourcing.

"Kami mengimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 dengan tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak di antara massa aksi," kata dia.

Sebelumnya diketahui,  aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah buruh di kawasan Tangerang, Provinsi Banten telah berlangsung pada hari ini, dan akan dilanjutkan esok hari. Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat menuturkan, apabila aspirasi mereka tetap tidak didengar dan diterima oleh pihak pemerintah maupun DPR RI, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran pada Kamis (8/10).

"Kalau (aksi) tanggal 6 dan 7 (Oktober 2020) tidak didengar, maka tanggal 8 (Oktober 2020) kita akan aksi ke Istana Negara. Dan itu besar-besaran sudah pasti,” kata Dedi kepada Republika.co.id, Selasa (6/10).

Dedi menjelaskan, masih ada cara yang bisa diperjuangkan oleh para buruh meskipun saat ini Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sudah disahkan oleh DPR RI. Caranya adalah dengan mendorong Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement