Rabu 07 Oct 2020 05:09 WIB

MUI Cirebon Sosialisasikan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 berbeda, tidak seperti jenazah biasa

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Gita Amanda
Tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 akan lebih disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Foto: Antara/FB Anggoro
Tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 akan lebih disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 akan lebih disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai penanganan jenazah pasien Covid-19.

‘’Pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 berbeda, tidak seperti jenazah biasa,’’ kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kabupaten Cirebon, Muchlisin Muzarie, saat ditemui usai pertemuan MUI Kabupaten Cirebon dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, di Kantor MUI setempat, Selasa (6/10).

Pertemuan dilakukan untuk membahas peristiwa pembukaan secara paksa peti jenazah pasien Covid-19 oleh warga di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Ahad (4/10) lalu.

Muchlisin mengungkapkan, peti jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tidak boleh dibuka dan harus langsung dikuburkan. Berdasarkan fatwa MUI Pusat, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia dianggap syahid.

‘’Poin penting dari peristiwa kemarin adalah kurangnya sosialisasi mengenai pemulasaraan pasien Covid-19 kepada masyarakat,’’ tukas Muchlisin.

Seperti diketahui, video pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, viral di media sosial. Pasalnya, peti jenazah itu dibuka paksa oleh sejumlah warga saat hendak dimakamkan, Ahad (4/10).

Dalam video yang berdurasi 2 menit 49 detik itu, terlihat sejumlah warga nekat membuka peti jenazah. Saat peti dibuka, mereka terkejut melihat kondisi jenazah yang terbungkus plastik dan kain kafan, ternyata masih mengenakan pakaian dan diapers.

Sekretaris MUI Kabupaten Cirebon, KH Ja’far Musaddad, menyatakan, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon akan mensosialisasikan pemulasaran jenazah Covid-19 ke MUI tingkat kecamatan dan desa.

Selanjutnya, MUI tingkat kecamatan dan desa akan meneruskan sosialisasi itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Pasalnya, peristiwa pembukaan peti jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Gunungjati disebabkan ketidakpahaman masyarakat.

Rencananya, sosialisasi itu akan dilaksanakan pada Kamis (9/10). Dalam sosialisasi tersebut, tim satgas nantinya akan menjelaskan proses pemulasaran jenazah Covid-19 dari sisi medis.

‘’Sedangkan kami akan mengupas sisi syariatnya,’’ kata Ja’far.

Tak hanya sosialisasi, MUI Kabupaten Cirebon juga meminta dilibatkan dalam pemulasaraan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Hal untuk memastikan prosesi pemulasaran dilakukan sesuai syariat dan fatwa MUI Pusat.

‘’Hanya untuk memastikan prosesnya sudah sah secara syariat, karena kalau ada yang terlewat, jadi tidak sempurna,’’ tukas Ja'far.

Selain itu, MUI tingkat kecamatan dan desa juga diminta dilibatkan dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19. Dengan demikian, mereka bisa memberi penjelasan kepada masyarakat jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Terpisah, Bupati Cirebon, Imron, mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gunung Jati. Untuk mengantisipasi agar tidak terulang, dia meminta pihak rumah sakit menggandeng MUI atau lembaga lain yang paham tentang tata cara pengurusan jenazah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

Jika dalam proses pengurusan jenazah melibatkan pihak yang kompeten sesuai aturan agama, nantinya akan membuat masyarakat menjadi tenang dan yakin. Sehingga kedepannya, tidak ada lagi kasus yang dipermasalahkan oleh masyarakat, terkait tata cara pengurusan jenazah Covid-19.

‘’Kalau ada yang kompeten dalam hal pengurusan jenazah sesuai agama, akan membuat pihak keluarga pasien Covid-19 menjadi tenang,’’ tutur Imron.

Selain itu, lanjut Imron, pihak rumah sakit juga harusnya berkoordinasi dengan gugus tugas untuk meminta bantuan kepada pihak kepolisian atau TNI. Dengan demikian, nantinya bisa dilakukan pengawalan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement