Rabu 07 Oct 2020 04:35 WIB

KPU Meranti Waspadai Perekrutan KPPS dari Unsur Parpol

Syarat untuk menjadi anggota KPPS maksimal hanya boleh bertugas selama dua periode.

KPU Meranti Waspadai Perekrutan KPPS dari Unsur Parpol (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
KPU Meranti Waspadai Perekrutan KPPS dari Unsur Parpol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KEPULAUAN MERANTI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menekankan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat merekrut anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sesuai ketentuan syarat yang berlaku.

"Saya ingatkan nanti dalam menyeleksi anggota KPPS agar lebih bisa selektif. Jangan sampai kecolongan anggota KPPS berasal dari unsur partai politik maupun tim sukses paslon," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Abu Hamid dalam kegiatan bimtek di salah satu hotel di Selatpanjang, Selasa (6/10).

Dia mengingatkan hal itu karena sudah ketentuan syarat yang diberikan kepada calon anggota KPPS. Pada salah satu poin persyaratan itu menyebutkan sebagai anggota KPPS tidak menjadi anggota parpol dan tim kampanye pemilu.

"Persyaratan itu dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dan tim kampanye yang bersangkutan," terang Abu Hamid.

Ditambahkan komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM Hanafi SSos, syarat mutlak lainnya adalah belum pernah menjabat dua kali periode berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. Sedangkan batasan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.

"Dalam regenerasi ini, syarat untuk menjadi anggota KPPS maksimal hanya boleh bertugas selama dua periode. Lebih dari itu sudah tidak boleh. Hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020," jelasnya.

Periodesasi tersebut dihitung pertama dimulai tahun 2004 hingga tahun 2008, kedua dimulai tahun 2009 hingga tahun 2013, ketiga dimulai tahun 2014 hingga tahun 2018 dan keempat dimulai tahun 2019.

Disampaikan pula, pembukaan pendaftaran anggota KPPS dimulai sejak 7 Oktober dan diperpanjang hingga 18 Oktober 2020. Setelah nantinya dilakukan beberapa tahapan proses seleksi, KPU akan mengumumkan anggota KPPS terpilih pada tanggal 14 - 15 November 2020.

"Anggota KPPS yang nantinya sudah ditetapkan akan wajib dilakukan rapid test," tutup Hanafi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement