Selasa 06 Oct 2020 23:52 WIB

Pemkab Solok: Kepedulian pada Protokol Covid-19 Masih Rendah

Pemkab Solok menilai sebagian masyarakat masih tidak patuh protokol Covid-19.

Imbauan memakai masker. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Imbauan memakai masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AROSUKA -- Pemerintahan Kabupaten Solok menilai sampai saat ini tingkat kepedulian masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) terhadap pentingnya mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disaese (Covid-19) masih rendah.

"Masyarakat di Kabupaten Solok, masih bandel, tidak disiplin, tidak patuh dan masih banyak yang tidak mau mendengar ajakan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata Bupati Solok Gusmal, di Arosuka, Selasa (6/10).

Ia menyampaikan hal itu pada saat menerima kunjungan lapangan tim sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat Ke Kabupaten Solok.

Selain itu, ia mengatakan bahkan pihaknya telah memerintahkan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kabupaten Solok setiap hari ke lapangan untuk menyosialisasikan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ia pun merincikan sampai saat ini di Kabupaten Solok jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 156 orang yakni terdiri atas 39 orang tengah menjalani karantina mandiri, sembilan orang dirawat di rumah sakit, meninggal lima orang, dan sembuh 103 orang.

Selain itu, ia menyebutkan kondisi Covid-19 di masa PSBB hanya delapan orang yang terkonfirmasi positif. Akan tetapi sekarang sudah memasuki masa kenormalan baru, kasus Covid-19 sudah mencapai 154 orang.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat hanya sekadar mendengarkan saja dan tidak menerapkan imbauan pemerintah. Meskipun Pemkab Solok sudah nyinyir menyampaikan dan menyosialisasikan protokol kesehatan tersebut ke masyarakat," ujar dia.

Menurutnya dengan adanya sanksi melalui peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Salah satu kunci supaya masyarakat bisa menerima dan mematuhi peraturan tersebut ialah harus adanya sanksi. Kemudian Perda tersebut akan dilaksanakan setelah disosialisasikan selama tujuh hari setelahnya," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Solok juga telah berupaya menyosialisasikan Perda tersebut meskipun belum mempunyai nomor, tetapi sejalan dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020.

"Setelah disosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.

Ia berharap mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat bisa lebih patuh dan disiplin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement