Selasa 06 Oct 2020 22:44 WIB

Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker di Banten Berujung Ricuh

aksi mahasiswa menolak UU Ciptaker di Banteng berujung ricuh.

Aksi Unjuk Rasa (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana
Aksi Unjuk Rasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banteng di Serang, berakhir ricuh pada Selasa (6/10) malam. Massa demonstran terlibat aksi saling lempar dengan petugas kepolisian.

Aksi mahasiswa pertama dilakukan dengan berkumpul di depan UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian Mahasiswa juga melakukan pembakaran ban serta penutupan jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

Baca Juga

Dari aksi penutupan tersebut mengakibatkan lumpuh total di jalan persimpangan Ciceri menuju pusat Kota Serang, sehingga kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas. Kemudian, sekitar pukul 18.30 massa aksi mahasiswa itu dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju persimpangan Ciceri, namun dari Kepolisian melakukan penahanan dan pembubaran. 

Akan tetapi hal itu mendapat perlawanan dari mahasiswa yang berujung dengan saling dorong mendorong. Tidak lama kemudian terjadi juga ledakan petasan mengarah ke pihak Kepolisian berkumpul yang menambah keruh suasana, sehingga terjadi saling lempar antara mahasiswa dan petugas keamanan.

Kapolda Banten Irjen Fiandar saat memantau pengamanan aksi tersebut mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengamanan terkait aksi demo yang dilakukan mahasiswa. "Hari ini kita melakukan pengamanan terkait aksi demo mahasiswa. Namun karena sudah melebihi jam untuk demo, saya perintahkan personel untuk membubarkan mahasiswa yang demo tersebut," kata Kapolda Banten.

Aksi mahasiswa di Banten tersebut menuntut dicabutnya Undang - Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang telah Pemerintah dan DPR sepakati. Sementara itu, Koordinator aksi, Arman mengatakan, ada 11 tuntutan dalam aksi demonstrasi tersebut, salah satunya yang pertama cabut Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja, kedua segera terbitkan PERPU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ketiga bangun industrialisasi nasional, kelima wujudukan reforma agraria sejati, kelima hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement