REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di daerah agar menyediakan blok terpisah untuk mengisolasi narapidana yang terkonfirmasi positif Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, isolasi mandiri lebih baik tetap dilakukan di dalam lingkungan lapas atau rutan, tapi di blok yang terpisah dari napi lainnya.
"Tentu atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham setempat," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (6/10).
Apabila lapas atau rutan tidak mampu menyediakan fasilitas isolasi mandiri, maka napi bisa diisolasi secara ketat di rumah sakit rujukan terdekat. Selanjutnya, apabila RS rujukan pun tidak terdapat dalam jarak yang terjangkau, maka napi positif Covid-19 perlu dibawa ke UPT Pemasyarakatan atau lapas lainnya yang memiliki fasilitas isolasi mandiri.
"Area isolasi berada di blok yang terpisah dari kompleks utama dan masih berada di wilayah lapas tersebut," kata Wiku.
UPT Pemasyarakat, termasuk lapas dan rutan, juga diminta mengoptimalkan fasilitas klinik kesehatan yang ada di dalam kompleks. Klinik di dalam lapas dan rutan inilah yang kemudian perlu dioptimalkan fungsinya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dan screening bagi tahanan atau petugas.
"Selain itu higienitas lapas juga harus selaku dijaga. Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemda setempat untuk mengatasi dan mencari solusi terkait di wilayah lapas," ujar Wiku.