Selasa 06 Oct 2020 19:34 WIB

Buruh Jatim Gelorakan Penolakan UU Cipta Kerja

Buruh mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu batalkan UU Ciptaker.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Massa buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) berunjuk rasa di Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Massa buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) berunjuk rasa di Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Ratusan buruh di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) secara serentak menggelar aksi penolakan atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (6/10). Salah satu lokasi digelarnya aksi adalah di depan Gedung DPRD Jatim.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Surabaya Dendy Prayitno mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja.

Baca Juga

"Tuntutan hari ini agar Presiden Jokowi membuat Perppu mencabut UU Omnibus Law, yang meresahkan dan merugikan rakyat pada umumnya," kata Dendy, Selasa.

Dendy menganggap, DPR RI terlalu cepat mengesahkan UU bermasalah tersebut. Maka dari itu, Dendy berharap DPRD Jatim bisa menyampaikan aspirasi buruh ke DPR RI dan pemerintah pusat, terkait penolakan UU Cipta Kerja

"Kita ingin menyampaikan aspirasi supaya didengar jajaran DPRD Jawa Timur. Karena begitu cepatnya DPR RI, tanggal 5 kemarin diketok," ujarnya.

Dendy memegaskan, gelombang aksi akan terus digelorakan para buruh, yang puncaknya dilaksanakan pada 8 Oktober 2020. "Tanggal 8 insyaallah akan seluruh pekerja akan hadir di sini, jumlahnya ribuan. Masyarakat yang berani menyampaikan benar adalah benar, salah adalah salah, mari tanggal 8 kita sampaikan serentak," kata dia.

Sementara itu, ratusan buruh di kawasan Ngoro Industrial Park Mojokerto, menggelar aksi mogok kerja di depan pabrik masing-masing dalam upaya memprotes disahkannya UU Cipta Kerja. Salah seorang aktivis buruh, Munawaroh mengatakan, mogok kerja akan berlangsung hingga tiga hari ke depan. Seluruh buruh akan berhenti beraktivitas dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

“Ini merupakan bentuk protes kami. Kami juga sudah menyampaikan ini kepada perusahaan,” kata Munawaroh.

Tak hanya aksi mogok, beberapa perwakilan buruh juga direncanakan akan turun ke jalan pada puncak aksi yang diagendakan digelar 8 Oktober 2020. Mereka akan bergabung dengan elemen buruh lainnya untuk berunjuk rasa di Surabaya.

“Kami sebagai perempuan tidak ingin hak kami dihilangkan, seperti hak cuti melahirkan. Karena itu, kami semua sepakat dengan penolakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, di Sidoarjo ratusan buruh juga turun ke jalan. Mereka menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan yang sama. Menggunakan mobil komando, ratusan buruh dari berbagai elemen ini bergerak menuju Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Sidoarjo.

In Picture: Aksi Buruh Blokir Jalan di Kabupaten Bandung

photo
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR. - (ANTARA/Raisan Al Farisi)

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur Hartoyo mendorong agar para buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU yang dinilai menyengsarakan para pekerja tersebut. Meski UU tersebut sudah disahkan, namun menurutnya belum final. Masih ada upaya lain yang bisa ditempuh.

"Ini belum selesai, belum final masih ada upaya bisa Perppu dan MK. Mudah mudahan bisa diterima dan ada kajian saya bisa menyampaikan," kata Hartoyo.

Hartoyo mengatakan, pihaknya akan membahas keberatan para buruh itu bersama komisi E DPRD Jatim lainnya. Menurut dia, meski sudah digedok menjadi UU, aturan Cipta Kerja atau Omnibus Law belum tentu bisa diterapkan.

"Nasi sudah menjadi bubur tapi buburnya kering jadi masih bisa jadi nasi lagi. Artinya apa itu masih ada harapan dan ada sebagian undang-undang tidak bisa diterapkan walaupun sudah di gedok berupa undang-undang tapi diterapkan di bawah belum tentu bisa atau nyantol dari 34 provinsi," ujar Hartoyo.

Hartoyo menyatakan, untuk mewujudkan realisasi judicial review tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak. Koordinasi yang dilakukan utamanya terkait untuk pengajuan judicial review.

“Dan yang terpenting, adalah Partai Demokrat bersama rakyat dan buruh telah berkoalisi bersama menolak adanya Omnibus Law,” kata dia.

 
photo
Sejumlah aktivis dan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak Omnibus Law dan pengesahan UU Cipta Kerja. Foto: Abdan Syakura/Republika - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement