REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja tetap menjalankan protokol kesehatan. Imbauan ini muncul setelah gelombang demonstrasi terus mengalir dan menciptakan kerumunan massa.
Kondisi tersebut dikhawatirkan justru memunculkan klaster penularan Covid-19 baru. Sebab, klaster industri sendiri sudah lebih dulu muncul.
"Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak. Klaster industri sudah banyak bermunculan," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (6/10).
Wiku mengingatkan, kerumunan yang terjadi pada aksi massa hari ini memiliki potensi sebagai media penularan Covid-19. Kendati demikian, Satgas Penangan Covid-19 juga tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran keramaian massa.
Satgas, ujar Wiku, hanya bisa memberikan imbauan agar masyarakat peserta aksi massa untuk mematuhi protokol kesehatan. "Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," kata Wiku.
Wiku juga meminta seluruh peserta aksi massa agar mematuhi arahan pihak kepolisian yang mengawal jalannya penyampaian aspirasi.
Diberitakan sebelumnya, gelombang aksi unjuk rasa terus terjadi di sejumlah daerah oleh para uruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Aksi demonstrasi rencananya masih akan berlanjut sampai 8 Oktober 2020 mendatang.