Selasa 06 Oct 2020 17:01 WIB

Banyak Perusahaan di Tasikmalaya Belum Penuhi Hak Pekerja

Banyak perusahaan tak menjamin hak pekerja namun pemerintah tak pernah bertindak.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Perusahaan d Tasikmalaya dinilai masih banyak yang tak penuhi hak pekerja. Foto, pekerja menyelesaikan pembuatan garam tradisional di Kampung Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Perusahaan d Tasikmalaya dinilai masih banyak yang tak penuhi hak pekerja. Foto, pekerja menyelesaikan pembuatan garam tradisional di Kampung Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya menilai masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak para pekerjanya. Namun, tak ada langkah dari pemerintah untuk menindak perusahaan yang 'nakal' itu. Ketua SPSI Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi mengatakan, saat ini perusahaan yang menjamin hak pekerjanya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan masih di bawah 50 persen. Sementara sisanya masih bermasalah dalam menjamin hak pekerja.

"Karena masalah tenaga kerja bukan hanya upah. Misalnya satu perusahaan membayar upah sesuai, tapi tak ada jaminan sosial. Ada jaminan sosial, tapi jam kerja tak jelas. Sekitar 60 hingga 70 persen masih melakukan pelanggaran," kata dia, Selasa (6/10).

Baca Juga

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya agar memberikan perhatian dan perlindungan kepada para pekerja. Perlindungan tersebut salah satunya melalui jaminan pekerja mendapatkan upah sesuai UMK, mendapat jaminan sosial, kejelasan jam kerja, dan lainnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak perusahaan yang tak menjamin hak pekerja. Namun,pemerintah tak pernah bertindak. "Masih banyak teman-teman kita di perusahan yang mendapat upah jauh di bawah umk. Pemerintah tahu, tapi tidak ada perubahan," kata dia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran dalam melakukan pengawasan. Selain itu, saat ini kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi. "Kalau dulu //kan di tingkat kota ada, jadi kalau ada masalah bisa langsung tertangani dengan cepat. Mungkin masalah koordinasi saja," kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan. Dengan begitu, ketika ada masalah mengenai hak pekerja yang tak sesuai dapat langsung ditangani dengan mediasi atau langkah lainnya. "Tadi juga ada pengawas, intinya mereka siap 24 jam kalau ada aduan," kata dia.

Rahmat mengingatkan, perusahaan juga harus terus menjamin hak para karyawannya. Sebab, bukan tak mungkin pelanggaran hak kepada tenaga kerja dibawa ke ranah pidana. "Sanksi pidana itu bisa diterapkan kalau ada perusahan yang melanggar. Pengawas itu ada di penyidik. Kalau ada laporan juga kita sampaikan ke pengawas," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement