Rabu 07 Oct 2020 02:38 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup Lagi karena Covid-19

PN Jakpus kembali ditutup karena dua ASN di kantor tersebut terpapar Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali tutup selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10). PN Jakpus kembali ditutup karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar Covid-19.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yg bersifat sangat mendesak," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan penutupan itu juga mengikuti arahan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menutup gedung di Jalan Bungur Raya itu. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah melakukan penelusuran (tracing) dengan metode tes cepat massal untuk para pegawai lainnya.

Ada sebanyak 250 pegawai yang mengikuti pengetesan cepat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Untuk sementara jumlah yang reaktif dalam tes cepat massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjumlah 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," kata Bambang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya kasus Covid-19 pada Agustus 2020. Pada akhir Agustus, penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan karena adanya seorang hakim yang positif Covid-19. Penutupan dilakukan dalam waktu satu pekan sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement