Selasa 06 Oct 2020 13:27 WIB

Dunia Usaha yang Menyambut Baik UU Cipta Kerja

Dunia usaha pandang UU Cipta Kerja selesaikan banyak masalah.

Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Arif Satrio Nugroho, Antara

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang mendapat penolakan luas dari sejumlah kalangan. Dunia usaha namun menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja UU melalui Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). UU Cipta Kerja diyakini akan mendorong ekonomi dan investasi.

Baca Juga

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10), mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. "UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," kata Rosan.

Rosan menuturkan pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi. Termasuk penyediaan lapangan kerja.

Saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Diharapkan dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka dan meluas.

"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," katanya.

Menurut Rosan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," imbuhnya.

Rosan juga menilai, pengesahan UU Cipta Kerja itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Ia menambahkan apabila UU Cipta Kerja dilakukan, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal, sampai pada 7 Februari 2020 saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. RUU Cipta Kerja yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Kementerian Perindustrian menyatakan implementasi UU Cipta Karya akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Situasi iklim usaha yang dinilai kondusif bisa semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan UU Ciptaker juga memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

"Undang-Undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Untuk mendorong kelancaran produktivitas para pekerja usaha, menurut Agus, perlu terhindar dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa. Oleh karena itu Agus meminta para pelaku industri untuk ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat terkait adanya aksi mogok kerja.

"Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.

Kemarin sempat terjadi insiden Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat saat menginterupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pun menyebut Puan selaku pimpinan rapat punya hak untuk mematikan mikrofon.

Indra Iskandar mengklaim pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat. “Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, Selasa (6/10).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Indra Iskandar pun berdalih bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, namun fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Sehingga, menurut sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi.

“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” ujar Indra.

Di samping itu, lanjut Indra, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ungkapnya.

Kejadian mematikan mikrofon ini terekam dalam video rapat yang juga banyak beredar di media sosial. Saat anggota DPR RI dari Demokrat Irwan bicara, tiba tiba suaranya hilang. Hilangnya suara Irwan terjadi saat tangan Puan menunjukkan gestur mematikan mikrofon dari meja pimpinan. Saat suara Irwan sudah hilang posisi tangan Puan kembali lagi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan mengaku kecewa saat mikrofon yang ia gunakan untuk interupsi. Ia menyesalkan sikap pimpinan rapat yang mematikan mikrofonnya.

"Sebagai anggota DPR RI yang hak konstitusinya dijamin oleh UU sama dengan hak pimpinan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna tentu saya sangat kecewa dan sedih," ujar Irwan saat dikonfirmasi Republika.co.id.

Ia mengatakan hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat secara jernih. Namun, upayanya itu tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas. "Karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga mikrofon saya dimatikan," ujarnya.

Irwan mengaku tak paham alasan pimpinan sidang mematikan mikrofonnya. Namun, ia merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif. Hal ini dinilainya sebagai ancaman buruk bagi demokrasi ke depan apalagi hak berpendapat di parlement dijamin oleh UU.

"Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament," ujarnya.

Irwan pun berharap kualitas demokrasi terus membaik ke depan dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Tindakan mematikan mikrofon terjadi menjelang palu pengesahan RUU Cipta Kerja hendak diketok. Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengajukan interupsi untuk meminta penundaan pengesahan.

Saat memberi argumen, Irwan disoraki anggota fraksi lainnya. Azis pun meminta Irwan berhenti bicara karena sikap fraksi telah disampaikan."RUU ini menghilangkan kewenangan-kewenangan kami di daerah, menghilangkan hak-hak rakyat kecil," tutur Irwan.

photo
Usulan Ubah Nama RUU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement