Selasa 06 Oct 2020 13:24 WIB

Walhi: Pengesahaan UU Ciptaker Khianati Rakyat

Walhi menyatakan penolakan RUU sapu jagat tersebut disuarakan oleh berbagai elemen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyayangkan sikap DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (5/10). Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menilai pengesahan yang dilakukan secara senyap dan tergesa-gesa menjadi puncak pengkhianatan istana dan parlemen terhadap kepentingan rakyat.

"Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Baca Juga

Nur mengatakan penolakan RUU sapu jagat tersebut disuarakan oleh berbagai elemen rakyat seperti organisasi buruh, petani, nelayan, akademisi, pegiat lingkungan, hingga organisasi keagamaan. Namun adanya penolakan tersebut tidak menghambat DPR dan pemerintah terus untuk terus memuluskan RUU Cipta Kerja.

"Massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan, bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja," ujarnya.

Nur menambahkan, pengesahaan RUU Cipta Kerja menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan yang bahaya. Ia juga menilai, pengesahan RUU tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. 

"Hal ini yang membuat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI. Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja," imbuh Nur Hidayati. 

Dalam pernyataannya Walhi menyatakan mosi tidak percaya dan mengambil sikap mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja. Walhi menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya.

Nur menambahkan, Walhi menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Walhi menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja," ajaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement