Selasa 06 Oct 2020 12:48 WIB

KAI: Melanggar Perlintasan Sebidang Terancam Denda 

Periode Januari-Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta .
Foto: Republika/Febryan.A
Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan para  pengguna jalan agar tidak melanggar aturan di perlintasan sebidah rel kereta api. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jika melanggar maka terancam hukuman denda hingga kurungan. 

"Yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750 ribu," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/10). 

Baca Juga

Dia memastikan, aturan tersebut telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu, Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang. 

Jono menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. “Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ungkap Joni.

Dia menambahkan, aturan tersebut juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Pasal tersebut menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI mencatat sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Joni menilai, hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," ungkap Joni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement