REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah atau memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 26 RW.
Jumlah tersebut berkurang 14 RW dibandingkan pembaruan (update) data terakhir pada 20 September 2020 lalu, yakni sebanyak 40 RW. Sementara itu, terdapat 2.147 RW di Jakarta yang memiliki kasus aktif Covid-19.
RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat berada di posisi pertama yang memiliki jumlah RW zona merah terbanyak di Ibu Kota, yakni ada 11 RW.
Kemudian, di posisi berikutnya berada di Jakarta Selatan dengan jumlah lima RW. Lalu, sebanyak enam RW ada di Jakarta Timur, satu RW di Jakarta Utara, dan tiga RW di Jakarta Barat.
Berikut rincian daftar 26 RW zona merah di wilayah Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 005, Kelurahan Bendungan Hilir
2. RW 009, Kelurahan Cempaka Baru
3. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
4. RW 003, Kelurahan Gunung Sahari Utara
5. RW 006, Kelurahan Johar Baru
6. RW 007, Kelurahan Kampung Rawa
7. RW 004, Kelurahan Pasar Baru
8. RW 007, Kelurahan Paseban
9. RW 009, Kelurahan Rawasari
10. RW 008, Kelurahan Utan Panjang
11. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
Jakarta Utara
1. RW 003, Kelurahan Pegangsaan Dua
Jakarta Timur
1. RW 006, Kelurahan Cipinang
2. RW 004, Kelurahan Cipinang Cempedak
3. RW 004, Kelurahan Halim Perdana Kusumah
4. RW 009, Kelurahan Kayu Manis
5. RW 001, Kelurahan Pondok Kopi
6. RW 004, Kelurahan Baru
Jakarta Selatan
1. RW 005, Kelurahan Menteng Atas
2. RW 013, Kelurahan Menteng Atas
3. RW 010, Kelurahan Tebet Timur
4. RW 001, Kelurahan Cipedak
5. RW 001, Kelurahan Petukangan Selatan
Jakarta Barat
1. RW 009, Kelurahan Grogol
2. RW 002, Kelurahan Slipi
3. RW 007, Kelurahan Taman Sari