REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman turut memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober 2020. Peringatan turut dilakukan dengan mewajibkan ASN-ASN di lingkungan Pemkab Sleman untuk memakai batik sebagai pakaian kerja harian.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, kewajiban itu dimaksudkan sebagai bentuk kebanggaan atas penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO. Serta, membangkitkan UMKM Sleman.
"Pemkab Sleman telah membuat SE 025/02242 5 Oktober 2020 dengan pengecualian penggunaan batik 8 Oktober 2020 mengenakan pakaian tradisional Jawa, DIY dan 17 Oktober 2020 mengenakan pakaian Korpri," kata Harda, Senin (5/10).
Ia menuturkan, ada ASN dan pegawai yang dapat dikecualikan dari ketentuan itu dalam keadaan dan lingkungan kerja tertentu. Seperti petugas kebersihan, petugas keamanan/ketertiban, petugas pemadam kebakaran dan petugas medis.
Terlebih, yang sedang melakukan tindakan medis di tempat tertentu. Kemudian, pejabat/pegawai lain yang menghadiri acara dinas yang ditentukan pakaiannya. Harda menekankan, batik yang digunakan diutamakan produk dari UMKM Sleman.
Yang mana, lanjut Harda, tersedia di Galeri Upakarti Sleman, Sleman Mart, Dekranasda Sleman dan sentra-sentra batik UMKM Kabupaten Sleman. Pemakaian batik memperhatikan prinsip kesopanan, kesusilaan, kerapian, dan estetika
"Serta, sesuai Perbup Sleman 7/2017 tentang Pakaian Dinas. Pemerintah Desa menyesuaikan penggunaan batik sebagaimana surat edaran dan sosialisasikan penggunaan pakaian batik selama Oktober 2020 kepada masyarakat," ujar Harda.