Selasa 06 Oct 2020 02:46 WIB

Bawaslu Solo Dapati Sejumlah APK Langgar Ketentuan

APK melanggar tersebut saat ini sudah diinventarisasi oleh jajaran Panwaslu kecamatan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Solo milik paslon 01 Gibran-Teguh dan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) didapati melanggar ketentuan.
Foto: dok Bawaslu Solo
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Solo milik paslon 01 Gibran-Teguh dan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) didapati melanggar ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo mendapati adanya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Bawaslu mencatat sedikitnya 249 APK dari berbagai jenis yang melanggar ketentuan terpasang di lima Kecamatan di wilayah Solo.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Muh Muttaqin, merinci, jumlah APK yang melanggar tersebut terdiri dari 45 APK terpasang di wilayah kecamatan Laweyan, 156 APK di Serengan, 45 APK di Pasar Kliwon, 22 APK di Jebres, serta 16 APK di Banjarsari. APK-APK tersebut merupakan milik pasangan calon (paslon) 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo).

"APK melanggar tersebut saat ini sudah diinventarisasi oleh jajaran Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan. Dalam catatan mereka, APK yang saat ini masih terpasang tersebut belum merupakan desain yang telah disetujui oleh KPU Solo," terang Muttaqin kepada wartawan, Senin (5/10).

Muttaqin menyebut, banyak APK yang terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal itu merupakan pelanggaran, karena bukan APK desain yang disetujui KPU serta pemasangannya melanggar Perwali Nomor 2 tahun 2009.

Menurutnya, Bawaslu telah melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo agar segera menertibkan APK yang melanggar tersebut. Surat itu juga melampirkan titik lokasi beserta foto APK yang melanggar untuk memudahkan penertiban.

Di samping itu, Bawaslu Solo juga meminta agar tim kampanye kedua paslon menaati aturan kampanye yang saat ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, maupun Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.

"Setelah APK yang melanggar ini diturunkan, maka kedua Paslon bisa memasang APK yang sudah di setujui KPU Solo. Namun, kami juga meminta agar pemasangan tetap memperhatikan aturan yang tertuang dalam Perwali Nomor 2 tahun 2009," ucap Muttaqin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement