Selasa 06 Oct 2020 02:05 WIB

Kampanye Daring Pilbup Semarang 2020 Masih Rendah

Karena berlangsung di tengah pandemi, PKPU telah meniadakan kampanye tatap muka.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kampanye Daring Pilbup Semarang 2020 Masih Rendah (ilustrasi).
Foto: IRFAN ANSHORI/ANTARA FOTO
Kampanye Daring Pilbup Semarang 2020 Masih Rendah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Semarang belum mengoptimalkan media sosial, guna mendukung kampanye mereka untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Semarang tahun 2020.

Hingga hari ke-10 masa kampanye pilkada Kabupaten Semarang 2020 berlangsung, intensitas kampanye melalui media sosial oleh tim kampanye masing- masing paslon –dinilai-- masih cukup rendah.

Padahal kampanye daring menjadi alternatif utama bagi para paslon untuk mensosialisasikan pencalonan mereka, di tengah pelaksanaan pemilihan yang berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, M Talkhis mengatakan, tahapan pelaksanan kampanye pilkada Kabupaten Semarang 2020, secara resmi telah dimulai pada Sabtu 26 September 2020 lalu.

Karena berlangsung di tengah- tengah pandemi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah meniadakan kampanye tatap muka dan model kampanye harus dilaksanakan secara daring melalui media sosial.

Namun hingga memasuki hari ke-10 masa kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang 2020, Bawaslu mencatat intensitas kampanye paslon --khususnya melalui saluran media social—di Kabupaten Semarang cukup rendah.

“Berdasarkan pantauan dan pengawasan Tim Patroli Medsos Traffic Bawaslu Kabupaten Semarang, kampanye pada medsos baik melalui Facebook, Instagram maupun Twitter masih rendah,” ungkapnya, di Ungaran, kabupaten Semarang, Senin (5/10).

Talkhis menjelaskan, selama masa pelaksanaan kampanye pilkada Kabupaten Semarang tahun 2020, Tim Patroli Medsos Traffic Bawaslu Kabupaten Semarang aktif melakukan pemantauan dan pengawasan (patrol) medsos.

Bahkan pengawasan tersebut sudah efektif dilaksanakan sejak sebelum tahapan penetapa paslon peserta pilkada Kabupaten Semarang 2020. “Namun pemanfaatan medsos pada masa kampanye ini dapat dibilang masih rendah,” tegasnya.

Di lain pihak, Talkhis juga menyampaikan jika Bawaslu Kabupaten Semarang telah menangani sedikitnya lima kasus dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Semarang, selama masa tahapan kampanye.

Ke-lima dugaan pelanggaran tersebut ditemukan jajaran pengawas setelah penetapan paslon oleh KPU Kabupaten Semarang. Umumnya, dugaan pelanggaran yang didalami Bawaslu terkait dengan kegiatan tetapi diframing sebagai kegiatan tim Paslon tertentu.

“Tentunya untuk bisa memastikan apakah kegiatan yang dimaksud bisa dikatakan melanggar, unsur- unsur pelanggarannya masih dalam kajian oleh Bawaslu Kabupaten Semarang,” tegas Talkhis.  

Selain itu, lanjutnya, juga ada temuan lain berupa seorang yang berpakaian identik ASN Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kabupaten Semarang memposting informasi bernuansa politik.

Terkait temuan tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu dan yang bersangkutan ternyata bukan ASN dan kepadanya juga sudah dilakukan pembinaan.

Sehingga --secara umum-- sampai sekarang belum ada bentuk kampanye di medsos yang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Temuan- temuan awal langsung ditake down dan kami rutin melakukan pengawasan di medsos dua kali dalam sepekan,” tandasnya.

Pengawasan dan monitoring media sosial oleh Bawaslu terus ditingkatkan sejak memasuki masa kampanye hingga sampai level kecamatan, yang meliputi profiling akun dan postingan terkait Paslon tertentu.

Hal ini juga menunjukkan, dari beberapa kejadian pelanggaran kampanye dinilai para tim pemenangan masing- masing paslon cukup berhati- hati dan mematuhi ketentuan pelaksanaan pemilihan.

Seperti misalnya penggunaan isu agama, suku, ras dan antar golongan sangat dihindari. Maka Bawaslu kabupaten semarang juga mengajak masyarakat (warga Kabupaten Semarang) untuk ikut andil berperan melakukan pengawasan kampanye di medsos dan yang penting juga mau melaporkannya kepada pengawas pemilihan.

Selain itu, guna mendorong peran ASN agar tetap menjaga netralitas, Bawaslu Kabupaten semarang juga terus mendorong sosialisasi di internal ASN pada pilkada Kabupaten Semarang kali ini.

Selain mengawasi akun medsos para Paslon maupun tim sukses, Bawaslu juga turut memantau medsos penyelenggara baik KPU atau anggota Bawaslu. “Karenanya mereka dilarang membagikan, menyukai atau berkomentar,” tegas talkhis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement