Senin 05 Oct 2020 23:16 WIB

JIK Harap Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Sense of crisis yang kuat sangat dibutuhkan untuk membendung klaster baru.

Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan dai dan mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama sepekan masa kampanye. Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (paslon) karena dianggap melanggar protokol kesehatan. 

Surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, di berbagai daerah lain Bawaslu bersama pihak kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Ini dilakukan selama sepekan pertama masa kampanye.

JIK cukup mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Namun dalam penilaian JIK, upaya Bawaslu itu tidak cukup hanya mendata dan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi menilai Bawaslu memiliki wewenang menindak tegas paslon dan tim kampanyenya lebih jauh lagi. “Dalam suasana batin yang lirih akibat pendemi, Bawaslu mestinya melakukan tindakan tegas yang memberikan efek jera. Tidak hanya membubarkan apalagi mendata pelanggaran,” kata Irfaan, Senin (5/10).

“Pilkada Serentak 2020 harus disikapi secara luar biasa karena membutuhkan kampanye kreatif yang aman dan cerdas. Tidak boleh kumpul-kumpul. Itu sebabnya Bawaslu harus lebih tegas lagi dan melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera,” ujar Irfaan menambahkan.

Irfaan mengingatkan, Bawaslu bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pemantau pemilu. Bawaslu, kata dia, memiliki wewenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran terhadap pelaksanaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.

“Ingat Bawaslu bukan LSM atau lembaga pemantau. Segera usut setiap pelanggaran-pelanggaran, limpahkan kasus pidananya ke Satgas Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Keselamatan harus menjadi prioritas semua elemen masyarakat termasuk Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara,” kata Irfaan.

JIK mengimbau agar penyelenggara pemilu, paslon dan tim kampanye memiliki sense of crisis yang kuat demi membendung klaster Pilkada. “Amanat Presiden dan PKPU sudah jelas berkaitan penyelenggaraan Pilkada di tengah pendemi. Mari kita jaga Pilkada ini sebaik mungkin agar tidak terjadi klaster Pilkada. Karena itu, harus ada tindakan yang memiliki efek jera,” kata Irfaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement