REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperluas kebijakan pemberlakukan mini lockdown dari yang hanya yang terdapat kasus covid-19 lebih dari tiga menjadi satu kasus. Perluasan kebijakan tersebut dilakukan imbas dari perubahan status Kota Bandung dari zona oranye ke zona merah penyebaran covid-19.
"Kita sepakat semua kelurahan yang ada kasus positif aktif maka akan dilaporkan ke wali kota harus dilakukan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro) atau PSBK (pembatasan sosial berskala kampung) bagi wilayah kelurahan yang terdapat kasu positif aktif satu sekalipun," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (5/10).
Pada rapat Jumat kemarin, ia menyebutkan rencana pemberlakukan mini lockdown akan dilakukan hanya pada kelurahan yang memiliki kasus terbanyak. Namun, perubahan status zona menjadi merah mengubah rencana menjadi meski terdapat hanya satu kasus positif tetap diberlakukan mini lockdown.
"Kita usulkan ke beliau (Wali Kota Bandung) kecuali tidak ada kasus di kelurahan. Proses PSBM tidak satu kelurahan tapi berdasarkan kasus misal di RT-RW contoh di satu kelurahan ada 7 RW dan ada kasus di dua RW saja maka 2 RW yang di PSBM," katanya.
Ia menyebutkan bahwa lebih banyak kelurahan yang tidak terdapat kasus positif covid-19 dibandingkan yang terdapat kasus. Pihaknya merasa bahwa ukuran penetapan-penetapan zona merah yang dilakukan Pemprov Jabar belum diketahui pihak Pemkot.
"Jujur saya kita belum konfirmasi ukurannya dilihat darimana Bandung zona merah, kami harapkan gubernur menjelaskan lebih detail supaya kita paham," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan untuk menanyakan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jabar terkait zona merah. Namun pihaknya belum dapat konfirmasi terkait hal tersebut.
"Kemarin (RT, angka penyebaran covid-19) 0,79. Gak tahu sekarang zona merah, kita nerima saja tapi tolong dijelaskan," ungkapnya.