REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang IV tahun pada Senin (5/10) sore. Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja.
"Ya (hari ini rapur sekaligus pengambilan keputusan tingkat ii ruu cipta kerja), sekaligus penutupan sidang," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang rencana akan digelar 8 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10) malam.
Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna mendatang.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, tidak ada urgensinya RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi ini. Partai Demokrat juga menilai pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilakukan dengan transparan.
Selain itu, mantan sekjen partai Demokrat itu juga menilai, RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak pekerja dan buruh di Tanah Air. "Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," ungkapnya.