REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memberi jaminan kepada tenaga kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Airlangga menuturkan, melalui UU Ciptaker ini pemerintah hadir untuk masyarakat usia kerja.
Jika ada tenaga kerja yang di-PHK, pemerintah sudah menyiapkan antisipasinya. Termasuk jika yang bersangkutan belum mendapatkan pekerjaan. Jaminan itu antara lain, mendapat pelatihan-pelatihan, bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui format asuransi.
"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga Hartarto, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (5/10).
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, narasi jaminan terhadap tenaga kerja itu sudah dituangkan dalam RUU Ciptaker yang sudah disetujui DPR dan pemerintah. Airlangga menilai, dengan jaminan kepada pekerja jika terjadi PHK ini, pekerja bisa fokus untuk memikirkan produktivitas mereka, bukan memikirkan nasib jika terjadi PHK.
"Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota," ujar Menko Perekonomian.
Airlangga menyayangkan masih ada pemikiran sekelompok organisasi buruh yang berpikiran negatif menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker. Ia menegaskan, jika buruh lebih produktif, perusahaan juga akan memberi manfaat lebih seperti aturan yang ada dalam RUU Ciptaker.
Sebab, dalam RUU Ciptaker juga diatur bonus untuk buruh yang berbasis kinerja mereka. Airlangga mengatakan, bahkan jumlah maksimal jam lembur di Ciptaker juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Tujuannya, buruh lebih produktif. Menurut Menko Perekonomian, saat ini yang perlu dipikirkan adalah bekerja dulu. "Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," tegasnya.




