REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menempatkan 400 layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP nantinya akan ditempatkan di salah satu pusat perbelanjaan area Alun-alun Mal Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan, proses pendirian MPP hanya perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sebelumnya, jajaran kementerian terkait telah meninjau proses pendirian MPP.
"Dan ada beberapa catatan yang akan dijadikan bahan evaluasi," jelasnya kepada wartawan di Kota Malang, Jumat (2/10).
Beberapa hal yang menjadi evaluasi antara lain pengaturan akses keluar masuk pengunjung. Kemudian tata letak beragam layanan yang akan disediakan di MPP. Namun secara umum, Kemenpan-RB mengapresiasi pembangunan MPP yang berada di tengah kota.
Konsep MPP sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PMPTSP Kota Malang yang telah berjalan. Bedanya, MPP menyediakan semua layanan publik dari beragam instansi tersedia di satu tempat. Tidak hanya dinas pemerintahan, tapi juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Polres, Badan Pertanahan Nasional, Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) dan sebagainya.
Di kesempatan lain, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, saat ini persiapan MPP sudah masuk pada tahap kajian Detail Engineering Design (DED). Selanjutnya, pihaknya hanya perlu menginvetarisasi beragam bentuk layanan perizinan. Sutiaji berharap, keberadaan MPP dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus beragam pelayanan dan perizinan.
"Apalagi lokasinya lebih mudah diakses oleh masyarakat, karena ada di pusat kota," jelasnya.