Sabtu 03 Oct 2020 00:03 WIB

Pemerintah Tegur faskes Tarik Biaya PCR di Atas Rp 900 Ribu

Harga batas atas tes PCR sebesar Rp 900 ribu akan diatur di Permenkes.

Petugas mengecek spesimen tes usap PCR di Labkesda Kota Depok, Cimanggis, Jawa Barat, Jumat (2/10). Pemerintah telah menetapkan harga batas atas tes PCR sebesar Rp 900 ribu .Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Petugas mengecek spesimen tes usap PCR di Labkesda Kota Depok, Cimanggis, Jawa Barat, Jumat (2/10). Pemerintah telah menetapkan harga batas atas tes PCR sebesar Rp 900 ribu .Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui dinas kesehatan daerah dan Kementerian Kesehatan akan menegur fasilitas kesehatan (faskes) yang menarik biaya tes PCR Covid-19 kepada masyarakat secara mandiri dengan harga di atas batas maksimal, yaitu Rp 900 ribu. Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan bahwa pengawasan praktik penetapan harga maksimal untuk tes PCR sebesar Rp 900 ribu dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota.

"Yang kamiharapkan adalah pembinaan. Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan miliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini. Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," kata Kadir dalam keterangannya pada konferensi pers secara virtual yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerbitkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait aturan tersebut. Harga batas atas tes PCR untuk masyarakat sebesar Rp 900 ribu baru akan berlaku saat surat edaran tersebut telah diterbitkan oleh Menkes.

Kadir menjelaskan bahwa laboratorium yang ada di daerah diawasi oleh dinas kesehatan mengingat izin operasional dan berbagai kewenangannya berada di bawah dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota. Oleh karena itu dia meminta agar kepada dinas kesehatan daerah bisa mengawasi implementasi harga batas atas tes PCR dijalankan oleh fasilitas kesehatan.

Dia juga menerangkan bahwa harga batas atas tersebut sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah melalui berbagai kajian dan survei langsung ke lapangan.

Diharapkan fasilitas layanan kesehatan menerapkan harga batas atas tes PCR tersebut tanpa membeda-bedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk hasil tes tetap seragam atau tidak dibeda-bedakan.

Kadir juga menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi seiring berjalan waktu untuk menyesuaikan biaya batas atas tes PCR untuk masyarakat.

"Terhadap harga yang ditetapkan, kami bersama akan melakukan evaluasi secara periodok dengan memerhitungkan perubahan harga komponen yang kami sebutkan tadi. Untuk itu kami meminta semua dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi RT-PCR," kata Kadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement