Jumat 02 Oct 2020 16:43 WIB

DPRD Jatim Susun Perda Desa Wisata

Perda ini untuk melindungi, mengembangkan dan membina pengelolaan desa wisata Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Wisatawan berjalan di tengah taman bunga dengan latar belakang patung keris di taman wisata Nakula Park, Desa Kendalbulur, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad  (23/8/2020). Objek wisata rintisan berbasis desa dengan harga tiket Rp2 ribu per orang ini ramai dikunjungi wisatawan saat liburan akhir pekan.
Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko
Wisatawan berjalan di tengah taman bunga dengan latar belakang patung keris di taman wisata Nakula Park, Desa Kendalbulur, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (23/8/2020). Objek wisata rintisan berbasis desa dengan harga tiket Rp2 ribu per orang ini ramai dikunjungi wisatawan saat liburan akhir pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi B DPRD Jawa Timur menyoroti permasalahan-permasalahan yang menjadi hambatan pengembangan desa wisata. Di antaranya terkait kebutuhan anggaran dan status kepemilikan lahan. Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi mengatakan, fakta tersebut terungkap saat dengar pendapat Komisi B DPRD Jatim bersama pelaku desa wisata di Jombang pada Rabu (30/9).

Aliyadi menyatakan, alasan itu yang membuat Komisi B DPRD Jatim menginisiasi Perda Desa Wisata. Regulasi tersebut dibuat untuk memberi perlindungan dan pengembangan, serta pembinaan pengelolaan desa wisata di Jatim.

“Begitu Perda ini ada, maka Provinsi Jatim bisa memberikan intervensi, termasuk membantu pendanaan. Nanti juga akan diatur kaitanya dengan lahan milik perhutani. Jadi perlu ada sinergi dan fasilitasi pemerintah daerah,” kata Aliyadi di Surabaya, Jumat (2/10).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Mahdi menambahkan, jika Perda Desa Wisata disahkan, maka Provinsi Jatim akan punya andil dalam pembangunan. Apalagi menurutnya desa wisata bisa menjadi tumpuan Jatim dalam upayanya meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Ini (desa wisata) potensi. Sebab menjadi tumpuan perekonomian masyarakat. Selama pandemi Covid-19, desa wisata menjadi sektor paling awal yang bangkit,” ujarnya.

Saat ini, Komisi B DPRD Jatim tengah membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa Wisata. Adapun tahapannya sudah sampai pada penyusunan naskah akedemik, termasuk menggali masukan dari pelaku desa wisata di Jatim.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Destinasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Diah mengaku siap membantu memberikan dana untuk desa wisata yang dalam tahap pengembangan. Syaratnya, kata dia, proses dan regulasinya harus terpenuhi.

“Di Jatim ad 470 desa wisata. Tetapi, baru 60 yang mengajukan proposal. Kami juga ada anggaran Rp 9 miliar yang bisa digunakan,” ujarnya.

Kepala Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang Winarsih mengakui, kendala utama untuk mengembangkan Wisata Sendang Made adalah dana. Wisata Sendang Made, di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, hingga saat ini belum menarik perhatian wisatawan. Padahal, potensi objek wisata alam tersebut cukup bagus. Selain lokasinya yang teduh, objek wisata tersebut juga terdapat sendang bernilai sejarah.

“Kalau masalah dana bisa diatasi, kami bisa mengembangkan wisata ini sebagai icon,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement