Jumat 02 Oct 2020 16:10 WIB

18 Perusahaan di Jaksel Ditutup karena Langgar Aturan PSBB

Total ada 103 perusahaan yang melanggar PSBB dengan dijatuhi sanksi yang berbeda.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat akan menyegel salah satu lantai pada gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (1/10). Sejak PSBB diberlakukan kembali tercatat sebanyak 77 perusahaan ditutup sementara karena adanya karyawan yang terpapar Covid-19 dan 46 perusahaan ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat akan menyegel salah satu lantai pada gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (1/10). Sejak PSBB diberlakukan kembali tercatat sebanyak 77 perusahaan ditutup sementara karena adanya karyawan yang terpapar Covid-19 dan 46 perusahaan ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Jakarta Selatan menemukan 103 perusahaan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Sebanyak 18 di antaranya dijatuhkan sanksi penutupan.

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Selatan, Dwi Marhaeni, mengatakan, 103 perusahaan pelanggar PSBB itu ditemukan setelah pihaknya memantau 167 perusahaan sejak 14 September hingga 1 Oktober 2020. Perusahaan pelanggar itu dikenai sanksi beragam.

Sebanyak 10 perusahaan, kata dia, dijatuhkan sanksi penutupan selama 3x4 jam. Sebab, 10 perusahaan itu melanggar sejumlah aturan PSBB seperti ketentuan pekerja di bawah 50 persen untuk sektor esensial dan 25 persen untuk sektor non-esensial.

"Ada pula perusahaan yang tidak menerapkan jaga jarak atau jarak tempat duduk karyawan kurang dari dari 1 meter yang menyebabkan terjadinya kerumunan," kata Dwi kepada Republika, Jumat (2/10).

Lalu, sebanyak 8 perusahaan lainnya juga ditutup karena pekerjanya terjangkit virus Corona (Covid-19). Sanksi penutupan juga diberikan 3X24 jam. Selanjutnya, 21 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif Covid-19.

"Kalau sudah ditutup 3 x 24 jam, perusahaan boleh beroperasi kembali," ucap Dwi.

Sisanya, sebanyak 64 perusahaan diberikan teguran tertulis. Sebab, mereka "tidak membuat pakta integritas dan tidak menyediakan ruang observasi," ujar Dwi.

Dwi menambahkan, perusahaan yang melanggar itu ditemukan di semua wilayah Jakarta Selatan. Jumlahnya merata di 10 kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement