Jumat 02 Oct 2020 15:34 WIB

Pedagang Keluhkan Dampak Jam Malam Kota Tasikmalaya

Pemberlakukan jam malam membuat penghasilan pedagang berkurang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas mengingatkan para pelaku usaha di kawasan pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, terkait pembatasan kegiatan pada malam hari, Kamis (1/10).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Petugas mengingatkan para pelaku usaha di kawasan pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, terkait pembatasan kegiatan pada malam hari, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberlakukan pembatasan kegiatan pada malam hari sejak Selasa (29/9). Para pedagang mengeluhkan dampak atas pemberlakuan jam malam itu.

Salah seorang pedagang buah di Jalan KHZ Mustofa, Deni Mustofa (38 tahun) mengaku telah mengetahui mengenai adanya "jam malam" tersebut. Karena itu, ia berinisiatif menutup usahanya lebih cepat. "Mau enggak mau jam 8 (malam) harus tutup," kata dia kepada Republika.

Baca Juga

Berlakunya pembatasan kegiatan pada malam hari tentu memberatkan para pedagang, khususnya yang berada di kawasan KHZ Mustofa, termasuk Deni. Sebab, pada malam hari biasanya masih banyak orang yang datang untuk membeli barang dagangannya. 

Menurut dia, kawasan KHZ Mustofa sebelumnya baru benar-benar sepi pada puk 23.00 WIB. Namun, saat ini sudah sepi tak berselang lama sejak azan Isya berkumandang. "Seperti kawasan mati saja. Jadi saya juga ikutan tutup," keluh lelaki yang sudah 18 tahun berjualan buah itu. 

Berlakunya pembatasan itu juga membuat penghasilannya berkurang. Ia mengatakan, pada hari-hari sebelumnya, ia bisa mendapat penghasilan mencapai Rp 100 ribu. Namun, sejak kemarin penghasilannya berkurang 50 persen.

Tak hanya Deni yang mengeluh, Amril (66 tahun) yang berjualan martabak di kawasan itu juga menilai pembatasan sejak pukul 20.00 WIB itu sangat memberatkan usahanya. Sebab, sebagai penjual martabak, ia baru bisa menjajakan dagangannya ketika hari mulai menjelang gelap. 

"Saya mulai jualan kan jam 5 sore. Biasa sampai jam 12 malam. Kalau jam 8 harus tutup, saya juga susah," kata lelaki yang mengaku telah berjualan martabak sejak 1974 itu. 

Malam itu, gerobak Amril yang berada di dekat Masjid Agung Tasikmalaya dihampiri para petugas. Ia diingatkan agar menutup usahanya dan esok hari tak buka hingga melebihi waktu yang telah ditentukan. 

"Baru hari ini dikasih tahu. Kalau sudah seperti ini, ya mau tak mau harus tutup," kata dia.

Ia berharap ada keringanan untuk para pelaku usaha yang hanya bisa bekerja pada malam hari. Pedagang makaman di malam hari seperti dirinya diberi kelonggaran waktu hingga pukul 21.00 WIB agar daganganya tetap dibeli orang. 

Sebab, menurut dia, pukul 20.00 WIB adalah waktu ketika dagangannya banyak dibeli orang. "Kalau bisa sampai jam 9 lah. Jadi kita juga bisa usaha," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement