Jumat 02 Oct 2020 10:35 WIB

Ini Aturan Isolasi Pasien Covid Berumur 18 Tahun ke Bawah

Pasien Covid-19 tanpa gejala yang berusia di bawah 18 tahun untuk didampingi orang tu

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dalam Kepgub yang diteken Anies pada 22 September 2020 itu, salah satunya mewajibkan pasien Covid-19 tanpa gejala yang berusia di bawah 18 tahun untuk didampingi orang tua ketika menjalani isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

"Anak (berusia di bawah 18 tahun) didampingi oleh ibu atau orang tua atau keluarga," bunyi poin C dalam Kepgub tersebut seperti dikutip, Jumat (2/10).

Pada poin selanjutnya menyebutkan, pasien Covid-19 berjenis kelamin laki-laki dan perempuan dewasa harus menjalani isolasi mandiri di ruangan yang terpisah. Namun, apabila mereka merupakan saru keluarga, maka diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di dalam satu ruangan.

"Bagi satu keluarga yang positif (Covid-19) dapat ditempatkan dalam satu tempat," demikian isi keterangan dalam Kepgub tersebut.

Adapun pasien Covid-19 tanpa gejala maupun memiliki gejala ringan dapat menjalani isolasi mandiri di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran. Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat telah menyediakan tiga hotel yang dapat digunakan untuk isolasi mandiri, yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan tiga lokasi baru untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Ketiga lokasi isolasi mandiri itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Berikut alamat tiga tempat isolasi mandiri baru yang disediakan Pemprov DKI:

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9 RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement