REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan hasil evaluasi tiga hari pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dari 28-30 September 2020. Mayoritas pasangan calon (paslon) masih melakukan kampanye pertemuan tatap muka, tetapi tidak mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota di mana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).
Afifuddin menyebutkan, paslon yang melanggar protokol kesehatan tersebut terjadi di Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan. Selama tiga hari, Bawaslu mencatat terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota.
Afif memerinci, dari 582 kegiatan kampanye tersebut, sebanyak 250 (43 persen) merupakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas atau tatap muka. Berikutnya, 128 kegiatan (22 persen) berupa penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 persen), serta kampanye daring sebanyak 41 kegiatan.
Massa kampanye berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember. Pada hari pertama pelaksanaan kampanye, Afif melaporkan terdapat 59 kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan kampanye paslon.
Dari 59 kabupaten/kota tersebut, terdapat 20 kabupaten/kota yang berkampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian. Ada delapan kegiatan tim kampanye paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, terjadi di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan.
Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan penertiban dengan menurunkan 82.198 alat peraga kampanye (APK) yang di 46 kabupaten/kota. Sedangkan pada hari kedua pelaksanaan kampanye, terdapat 6.905 APK yang melanggar di 26 kabupaten/kota sehingga diturunkan oleh Bawaslu.
Sementara, 10 kegiatan kampanye di hari kedua tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terjadi di daerah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Unan. Bawaslu menemukan kegiatan kampanye di 29 kabupaten/kota tidak terdapat STTP.
"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," kata Afif.