Rabu 30 Sep 2020 23:37 WIB

16 Hari Operasi Yustisi, Polri Himpun Denda Rp1,8 Miliar

Polri himpun denda sebeser Rp 1,8 miliar dari 16 hari operasi yustisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: Republika/Ali Mansur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyebutkan selama 16 hari pelaksanaan operasi yustisi, mulai 14 hingga 29 September 2020, Tim Gabungan Operasi Yustisi telah menghimpun denda sebanyak Rp1,8 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp1.847.388.425," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Terkini secara daring, Rabu (30/9).

Baca Juga

Awi menjelaskan denda tersebut merupakan bagian dari 2.351.128 kali penindakan yang dilakukan tim gabungan selama periode 16 hari itu. Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, satuan polisi pamong praja PP dan stakeholders lainnya.

Penindakan lain, yakni teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali, kemudian kurungan sebanyak satu kasus. "Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali," kata Awi.

Pada 29 September 2020, Tim gabungan itu melaksanakan operssi yustiri dengan mengerahkan sebanyak 93.987 personel, terdiri atas 50.258 personel Polri, 15.453 personel TNI, 17.499 personel satpol PP dan 10.777 personel lainnya. Dalam operasi yustisi itu, kata dia, tim gabungan melakukan 223.880 kali penindakan dengan sanksi, yakni teguran lisan sebanyak 168.143 kali dan teguran tertulis sebanyak 30.713 kali.

"Denda administrasi sebanyak 1.968 kali dengan nilai denda Rp114.089.000, penutupan tempat usaha sebanyak 44 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 23.012 kali," pungkas Awi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement