Kamis 01 Oct 2020 03:40 WIB

Penayangan Film G30S/PKI Masih Diperlukan

Pemberontakan PKI yang pernah terjadi harus diterima sebagai fakta sejarah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
  Warga menonton pemutaran film G30S/PKI.
Foto: Putra M. Akbar
Warga menonton pemutaran film G30S/PKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menilai, penayangan film G30 S/PKI masih diperlukan saat ini. Salah satunya untuk mengetahui bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari sejarah Indonesia.

“Ini merupakan film dokumenter yang dibuat berdasarkan saksi peristiwa, seperti kesaksian putri dari Jenderal Ahmad Yani dan lainnya. Serta fakta di persidangan yang dipimpin oleh Ali Said,” ujar Syaifullah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/9).

Baca Juga

Pemberontakan PKI yang pernah terjadi harus diterima sebagai fakta sejarah. Lewat film tersebutlah, masyarakat dapat tahu sejarah dan diharapkan peristiwa tersebut tak terulang kembali.

“Jika perlu dibangun museum kekejaman PKI dengan menggunakan bekas kantor CC PKI yang terletak di Jalan Kramat Raya Jakarta, yang berseberangan dengan kantor PBNU,” ujar Syaifullah.

Menurutnya, tak perlu lagi membuat film dari peristiwa ini dalam versi yang lain. Sebab, hal tersebut berpotensi mengurangi dan mengubah sejarah yang sudah terjadi.

Selain itu, kewaspadaan akan kembalinya PKI dan komunisme di Indonesia dinilainya masih perlu dilakukan. Selama TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih belum dicabut hingga sekarang.

“TNI yang berfungsi sebagai lembaga pertahanan tetap harus memantau kemungkinan munculnya paham komunis. Sebab masalah ideologi bukan hanya masalah keamanan, namun juga pertahanan,” ujar Ketua Badan Sosialisasi MPR itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku heran pemutaran film Pengkhianatan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) diributkan. Padahal, ia menegaskan tidak ada pihak yang melarang menonton atau menayangkannya di televisi.

Menurut Mahfud, siapapun sebenarnya bisa menonton film tersebut kapan saja, tak harus menunggu setiap bulan September. Menurutnya, itu karena sudah ada yang mengunggahnya di Youtube. Mahfud mengaku, dia baru saja menonton film tersebut di sana.

"Semalam saya nonton lagi di Youtube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement