REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 850 penyapu jalan di Kota Bandung berpindah status dari pegawai PD Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dimulai sejak 1 Oktober 2020. Perpindahan status kepegawaian tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
"Besok mereka menjadi pegawai kita semua (850 penyapu jalan)," ujar Kepala DLHK Kota Bandung, Kamalia Purba kepada wartawan, Selasa (30/9).
Ia menyebutkan para penyapu jalan di Kota Bandung merupakan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, para pegawai tersebut dikontrak pertahun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tiga bulan sekali.
Katanya, mereka mendapatkan gaji upah minimun sesuai Kota Bandung ditambah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaan saat bekerja. Ia mengatakan, pada saat bertugas di PD kebersihan para penyapu jalan bekerja di 4 titik di wilayah Kota Bandung yaitu wilayah Barat, Selatan, Timur dan Utara. Namun, saat ini mereka akan dibagi ke enam wilayah untuk menambah peningkatan layanan kepada masyarakat.
"Petugas kebersihan kaitan kewenangan penyapuan jalan sesuai perda 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah pasal transisi mulai Oktober 2020 penyapuan itu dipindahkan kewenangan ke DLHK," katanya.
Kamalia menambahkan, pada 2021 tanggung jawab pengangkutan sampah diserahkan ke DLHK. Meski status penyapu jalan sudah berada di bawah DLHK namun pihaknya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan penanganan sampah tersebut.
Ia mengatakan, pengumpulan sampah di Kota Bandung masih didominasi berasal dari pusat-pusat Kota Bandung.