Rabu 30 Sep 2020 07:15 WIB

Menkominfo: Kampanyekan Paslon dan Prokes Sekaligus

Paslon dapat menjadikan alat kampanye protokol kesehatan sebagai bentuk edukasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memandang, kampanye Pilkada 2020 bisa ditujukan untuk dua fungsi. Kampanye bisa mempromosikan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada sekaligus protokol kesehatan.

Tanggapan Johny disampaikan menyangkut masalah sinyal internet yang dikhawatirkan menghambat kampanye, khususnya di wilayah minim sinyal. Dia menyebut, paslon dan tim suksesnya pasti meninjau berbagai cara untuk kampanye.

"Visi, misi paslon ditaruh di masker, hand sanitizers dibagikan dimana-mana kan enggak perlu tunggu sinyal (internet) itu bisa sekalian kampanye gratis," kata Johnny pada Republika, Selasa (29/9).

Johnny meminta, agar paslon mengutamakan protokol kesehatan dalam kampanyenya. Tak menutup kemungkinan, paslon juga menggencarkan promosi penerapan protokol kesehatan selama pengenalan dirinya ke masyarakat.

"Jadikan alat kampanye protokol kesehatan sebagai bentuk edukasi. Mereka sebaiknya jadi role model kebijakan saat pandemi ini," ujar pria asal NTT itu.

Pemerintah dan penyelenggara pemilu baru-baru ini mengumumkan kampanye Pilkada 2020 boleh dilakukan secara tatap muka di suatu daerah dengan mematuhi protokol kesehatan. Syaratnya daerah itu masuk kategori yang jaringan internetnya kurang memadai hingga menyulitkan penetrasi kampanye daring.

Pilkada serentak tahun ini diadakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dari jumlah itu, 144 daerah termasuk kategori kerawanan sedang dalam infrastruktur teknologi informasi. Sedangkan 117 lainnya masuk kategori kerawanan tinggi diantaranya Manokwari Selatan, Solok, Sijunjung, Morowali Utara. Jika dirinci, ada 1.338 kecamatan yang terkendala jaringan.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog diupayakan melalui media sosial atau daring. Jika tidak bisa dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya boleh melalui tatap muka. Namun, pertemuan tatap muka harus dilaksanakan mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement