Rabu 30 Sep 2020 00:05 WIB

Jokowi Minta Mini Lockdown, Wagub DKI: Sudah Kita Lakukan

Mini lockdown sudah diterapkan sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah untuk melakukan 'mini lockdown' sebagai upaya pengendalian Covid-19 berskala lokal. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menerapkan 'mini lockdown' sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Jakarta.

Ariza menjelaskan, saat itu Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah membentuk kampung siaga di setiap RW yang ada di Ibu Kota.

"Pak Jokowi memberi arahan bagaimana kalau juga dimungkinkan dilakukan mini lockdown di Jakarta. Saya sampaikan bahawa sebetulnya Jakarta sejak awal sudah membuat konsep kampung siaga di semua RW. Itu juga sebetulnya seperti mini lockdown. Jadi Pak Gubernur, Pak Anies sudah membentuk Kampung Siaga," kata Ariza di Jakarta, Selasa (29/9).

Dia menjelaskan, tujuan dibentuknya Kampung Siaga untuk membatasi akses keluar-masuk warga di masing-masing wilayah. Selain itu, setiap RW juga wajib menyediakan fasilitas berupa tempat cuci tangan maupun hand sanitizer saat hendak memasuki satu wilayah.

"Diblok begitu, dikurangi pintu keluar masuknya, ada penjaganya, ada portalnya, disiapkan berbagai fasilitasnya, wastafel, hand sanitizer, dan sabunnya," ujar Ariza.

Selain itu, sambung dia, jajarannya juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kampung-kampung yang ada, mendata masyarakat yang membutuhkan dan mengirimkan bantuan sosial (bansos). Kemudian, jelas Ariza, setiap RW pun membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

"Itu seperti mini lockdown, kami dulu menyebutnya PSBK umpamanya, PSBL umpamanya, Pembatasan Berskala Lokal atau Pembatasan Sosial Berskala Kampung. Prinsipnya seperti yang diarahkan oleh pak presiden," jelasnya.

Bahkan, Ariza menuturkan, apabila penyebaran Covid-19 terjadi di salah satu RW, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi zona merah. Tidak hanya di tingkat RW, dia mengungkapkan, jika ada karyawan yang terpapar virus corona pada satu perkantoran, maka Pemprov DKI akan menutup sementara seluruh gedung perkantoran tersebut.

"Gedung-gedung, apabila terbukti terpapar, sekalipun satu orang dalam satu gedung, yang tadinya cuma ditutup sementara hanya kantornya, usahanya saja, atau paling besar satu lantai, sekarang satu gedung. Itu juga bagian dari mini-lockdown sebetulnya," papar dia.

"Jadi, prinsipnya kami mendukung arahan Pak Presiden dan bahkan kami sudah melaksanakannya sesuai kebijakan Pak Presiden," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, intervensi berbasis lokal berupa pembatasan sosial berskala mikro yang dilakukan secara berulang bisa lebih efektif mengendalikan penularan Covid-19. Jokowi meminta Komite Penanganan Covid-19 menyosialisasikan hal tersebut ke pemerintah provinsi serta kabupaten/ kota.

"Pembatasan berskala mikro baik itu di tingkat desa, di tingkat kampung, di tingkat RW, RT, atau di kantor, atau di pondok pesantren, saya kira itu lebih efektif. Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin (28/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement