REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengelola Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) menyatakan cukup banyak pengendara mobil yang melintasi tol pertama di Provinsi Riau tersebut ditilang. Para pengendara itu ditilang akibat berkendara melampaui batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.
Manajer Cabang Tol Permai Indrayana dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa (29/9), mengatakan penindakan terhadap pengemudi yang memacu kendaraan di atas kecepatan maksimal dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Riau.
Ia mengingatkan kepada pengendara yang menggunakan jalan tol untuk mematuhi kecepatan kendaraan, yaitu maksimal hanya 80 Km/jam, dan minimal 60 Km/jam. "Penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain," katanya.
Tol Permai sepanjang 131,5 Km baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera masih menggratiskan jalan tol tersebut sampai Surat Keputusan (SK) dari Menteri PUPR tentang tarif tol diterbitkan.
Masyarakat cukup menggunakan kartu uang elektronik untuk membuka gerbang di pintu masuk dan keluar jalan tol, tanpa dipungut biaya.
Berdasarkan pantuan ANTARA, sejak diresmikan banyak pengendara memacu kendaraan mereka karena kondisi jalan tol yang mulus dan mayoritas berupa jalur lurus. Kondisi ini berbeda dibandingkan Jalan Lintas Timur Sumatera, yang selama ini digunakan masyarakat jalannya berkelok dan banyak pendakian.
Indrayana menjelaskan aparat kepolisian menggunakan pistol pengukur kecepatan (speed gun) saat melakukan patroli bersama pengelola jalan tol. Apabila ada kendaraan yang terpantau melebihi kecepatan maksimal, maka akan ditilang langsung ditempat.
"Sudah ada ditilang, karena kecepatan melebihi dari yang ditentukan. Yang menindak kepolisian, kita bekerja sama dengan Polda Riau untuk mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun. Sudah ada penindakan tilang," ujarnya.
Ia mengatakan jumlah kendaraan yang ditilang datanya ada di kepolisian. Menurut dia, inti dari penindakan tersebut merupakan penerapan edukasi agar masyarakat tidak terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan.
Tanpa perlu mengebut dan cukup mematuhi kecepatan yang ditentukan, lanjutnya, perjalanan dari Pekanbaru ke Dumai memakan waktu sekitar 1,5 hingga dua jam. Ini sudah lebih cepat ketimbang lewat jalan biasa yang mencapai 4-5 jam.
Sementara itu, ia mengatakan untuk jumlah kendaraan yang telah menggunakan tol Permai sejak dioperasikan pada hari Sabtu (26/9) lalu mencapai sekitar 7.500 kencaraan per hari. "Jadi dalam dua hari saja tercatat sudah 15.819 aktivitas lalu lintas yang terpantau di Tol Pekanbaru Dumai pascaperesmian, dan pengoperasian," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar, juga telah menghimbau bagi masyarakat yang menggunakan tol Permai, diharapkan untuk mengikuti aturan yang berlaku di tol. Karena penggunaan tol yang bebas hambatan ini, tidak sama dengan jalan umum biasanya. Walaupun bebas hambatan kecepatan juga dibatasi untuk keselamatan pengendara.
"Jalan tol ini paling tinggi kecepatannya adalah 80 Kilometer perjam, dan paling rendahnya 60 kilometer perjam. Harapan kami tidak digunakan untuk balapan, karena jalan tol ini berbahaya sekali kalau nanti kencang. Oleh karena itulah selam dua minggu ini harapan kami tidak ada kecelakaan, harapan kami masyarakat ikut tertib. Mari gunakan aset yang kita banggakan ini pertama kali di Riau," kata Syamsuar.