REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar informasi sebuah diskotik di Jalan Daan Mogot, Wijaya Kusuma, Petamburan, Jakarta Barat tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Petugas gabungan tiga pilar Grogol Petamburan segera melakukan pengecekan kabar tersebut.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menyatakan, informasi yang beredar tidak benar. Pasalnya, usai dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun pengunjung di dalam diskotik tersebut.
"Kami bersama tiga pilar melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Tidak didapati adanya aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut," ujar Agung melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9).
Sebanyak 30 personel gabungan dari TNI-Polri dan Satpol-PP juga melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat yang menjadi titik kumpul dan keramaian, di antaranya food court di Jalan Susilo Raya, pertigaan Jalan Tanjung Duren Raya. Selain itu, petugas gabungan juga menyisir titik kumpul ojek daring (ojol) untuk mematuhi protokol kesehataan.
Agung menjelaskan, langkah itu sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor. 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kepada masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan satu dengan yang lainnya untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga kebersihan, menggunakan masker dan menjaga jarak," ujar dia.