Selasa 29 Sep 2020 14:45 WIB

Bawaslu: Lebih Seribu Kecamatan Terkendala Jaringan

Jaringan internet kurang memadai hingga menyulitkan penetrasi kampanye daring.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin memantau masalah jaringan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Bawaslu mendapati lebih dari sepertiga Kecamatan di sebagian besar Indonesia dimana Pilkada 2020 diadakan, mengalami kendala jaringan.

Data itu terungkap dalam survei Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dipublikasikan Bawaslu RI belum lama ini. Survei IKP itu membahas berbagai permasalahan yang berpotensi timbul di Pilkada tahun ini.

"Dari 250 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan dengan 3.670 Kecamatan, terdapat 1.338 Kecamatan yang memiliki kendala jaringan," tulis laporan itu yang diberikan pada Republika, Selasa (29/9).

Pilkada serentak tahun ini diadakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dari jumlah itu, 144 daerah termasuk kategori kerawanan sedang dalam infrastruktur teknologi informasi. Sedangkan 117 lainnya masuk kategori kerawanan tinggi diantaranya Manokwari Selatan, Solok, Sijunjung, Morowali Utara. 

Pemerintah dan penyelenggara pemilu baru-baru ini mengumumkan kampanye Pilkada 2020 boleh dilakukan secara tatap muka di suatu daerah dengan mematuhi protokol kesehatan. Syaratnya daerah itu masuk kategori yang jaringan internetnya kurang memadai hingga menyulitkan penetrasi kampanye daring.

Atas temuan dan masalah itu, Afifuddin memandang tugas pengawasan Pilkada tetap dilakukan sesuai prosedur oleh Bawaslu. Ia menyampaikan, belum ada perubahan pengawasan karena aturan yang dipakai tetap sama.

"Kan sementara belum ada pengaturan beda juga atas daerah tersebut. Basisnya juga biasanya di beberapa Kecamatan atau desa dalam Kabupaten, enggak seluruh Kabupaten tidak ada sinyal," ujar Afifuddin.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog diupayakan melalui media sosial atau daring. Jika tidak bisa dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya boleh melalui tatap muka.

Namun, pertemuan tatap muka tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13/2020. Jika KPU sepenuhnya melarang pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog dilakukan secara fisik, maka akan melanggar undang-undang.

Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka, harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer. Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang.

Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Sementara itu, kampanye akan dimulai 26 September sampai 5 Desember, selama 71 hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement