Selasa 29 Sep 2020 14:16 WIB

Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka, Ini Kata Legislator 

Ketegasan terhadap pelanggar protokol covid-19 diperlukan di tengah kondisi pandemi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). Polres Tegal Kota mulai Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). Polres Tegal Kota mulai Senin (28/9/2020) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19 dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menyambut baik langkah kepolisian menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasman Edi Susilo sebagai tersangka. Menurutnya, ketegasan terhadap pelanggar protokol covid-19 diperlukan di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Menurut saya sih bagus, yang diperlukan kan ketegasan kan. Siapa pun yang melanggar didenda dengan tegas," kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Politikus Partai Gerindra itu mendukung langkah aparat menindak tegas pelanggar protokol covid-19 dengan tidak pandang bulu. Menurutnya, seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya.

"Covid ini kan beyond the political problem, apapun latar belakang persoalan kita, soal covid ini kita punya tanggung jawab yang sama besarnya untuk mengedukasi publik untuk memberikan contoh di kita sendiri, jadi kita harus memberikan contoh yang baik," ujarnya.

Sebelumnya Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers di Semarang, Selasa (29/9), mengatakan Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang. Kegiatan itu digelar tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement