Selasa 29 Sep 2020 05:13 WIB

Pemkot Bogor Terima Aset dari 4 Pengembang Perumahan

Bima Arya meminta aset berupa jalan, taman, tempat ibadah, dirawat dengan baik.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: instagram/bimaaryasugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerima aset berupa prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari empat pengembang perumahan. Aset itu berupa jalan, taman, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana olahraga dan kantor RW.

Penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bogor tersebut tersebut dilakukan di kediaman Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Pendopo Enam, Perumahan Baranangsiang Indah, Kota Bogor, Senin (28/9). Empat pengembang yang menyerahkan PSU adalah PT Perdana Gapura Prima pengembang Perumahan Bukit Cimanggu City, PT Ardhya Pakuan Prima pengembang Perumahan Villa Mutiara Bogor.

Baca Juga

Selain itu PT Semangat Panca Bersaudara pengembang Perumahan Villa Bogor Indah III, serta PT Rivela International pengembang Perumahan Rivela Park. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan apresiasi kepada keempat pengembang atas kerja samanya dan berharap kerja sama tersebut berlanjut pada titik lainnya.

Bima Arya juga menyatakan apresiasinya kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor serta BPN Kota Bogor yang telah bekerja keras memproses pengalihan PSU yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bima juga menyampaikan pesan kepada perangkat daerah tersebut, agar setelah PSU tersebut diserahterimakan dapat dirawat dengan baik dan dijaga kualitasnya. 

"Jangan sampai setelah diserahkan malah tidak terurus," katanya.

Menurut Bima, setelah PSU berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum itu diserahkan, agar terus dijaga dan pelihara. "Untuk pemanfaatannya, agar bisa dimaksimalkan karena akan lebih banyak ruang publik dibutuhkan keluarga untuk beraktivitas," katanya.

Sementara itu, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Deni Susanto, menjelaskan penyerahan PSU dasar hukumnya adalah amanah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU, serta Perda Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 8 Tahun 2014. Menurut Deni, penyerahan PSU tersebut tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana di lingkungan perumahan dan permukiman.

Tujuan lainnya, kata dia, terjaminnya ketersediaan sarana prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman, melindungi aset pemerintah daerah, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman, serta memanfaatkan secara optimal atas sarana prasarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement