REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai Senin malam (28/9) kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari.
"Pemberlakuan pembatasan aktivitas malam hari ini, karena kasus Covid-19 terus meningkat di Pontianak, yang hingga hari ini sudah sekitar 70 kasus terkonfirmasi positif Covid-19," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Senin (28/9).
Ia juga meminta, kepada masyarakat agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak begitu penting, terutama di malam hari.
Pembatasan aktivitas malam itu, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB. "Misalnya, warung-warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB atau sudah harus tutup, dan begitu juga mal, taman-taman dan lainnnya," kata dia.
"Selain itu, kami akan kembali gencarkan melakukan razia agar masyarakat patuh dan tertib menggunakan masker, jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ia menyatakan, setelah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari itu, yang akan diterapkan dalam 14 hari ke depannya, maka pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan itu.
"Kami imbau masyarakatPontianak tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker yang standar, kemudian jaga jarak aman, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pontianak, Satarudin, menyatakan dukungannya kepada Pemkot Pontianak dan tim Gugus Tugas Covid-19 dalam menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Pontianak," ujarnya.