REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, masyarakat dapat mengadukan pelanggaran konten kampanye pilkada di media sosial (medsos) melalui aplikasi dari Gowaslu. Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber bagi Bawaslu dalam mengawasi konten kampanye daring Pilkada.
"Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apapun yang terjadi ternasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dikutip situs resmi Bawaslu RI, Senin (28/9).
Bawaslu akan mengawasi konten kampanye daring dalam pilkada melalui tiga sumber, yakni laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan masukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Fritz melanjutkan, kampanye pasangan calon kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 akan lebih banyak melalui daring. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kegiatan kampanye secara tatap muka karena ada aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang harus dipatuhi.
Fritz mengatakan, Bawaslu juga akan menindaklanjuti masukan dari Kominfo. Pada pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu, Bawaslu lebih banyak menganalisis usulan atau masukan dari Kominfo terkait pelanggaran konten internet.
"Harus kami (Bawaslu) akui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review (saat pemilu 2019) sebelum diserahkan ke platform atau kominfo," kata Fritz.
Bawaslu, KPU, dan Kominfo bekerja sama dalam pengawasan konten kampanye pilkada serentak 2020 di internet. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, setiap laporan yang diterima Kominfo akan diverifikasi bersama Bawaslu.
"Kalau laporan (pelanggaran) berupa konten langkahnya adalah take down tetapi jika berupa website langsung kita blokir," kata Samuel.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arief Budiman, serta Menkominfo Johny G Plate, menandatangani nota kesepahaman aksi tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 pada 28 Agustus lalu. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.
Sementara Bawaslu bertugas menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Bawaslu juga menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.
Selain itu, Bawaslu menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Kemudian Bawaslu memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020.
selain tiga lembaga itu, tidak menutup kemungkinan penyelenggara pilkada akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. Misalnya tim cyber crime kepolisian.