REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan penambangan ilegal galian C di kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong, Papua Barat. Petugas saat ini telah memeriksa 57 orang operator yang ada di lokasi.
Saat ini, sebanyak 57 orang tersebut sedang dimintai keterangannya. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, Leonardo Gultom mengatakan, jika cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Operasi gabungan dilakukan untuk merespons pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal galian C di kawasan Hutan Lindung Remu, Kota Sorong, yang mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan resiko bencana," kata Gultom.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Abdul Latief Suaeri yang menyatakan, dampak dari penambangan ilegal tersebut telah merusak kondisi lingkungan di Kota Sorong. Banjir dan tanah longsor adalah bukti telah adanya kerusakan ekologis di Kota Sorong.
Penegakan hukum lingkungan mutlak dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dan sekaligus menjadi alat pemerintah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan harus ditindak tegas. Dampak dari kejahatan ini jelas sekali merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, serta merugikan negara.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. "Kami akan terus memburu pelaku yang menjadi otak penambangan ilegal galian C di kawasan hutan ini. Para pelaku akan ditindak dengan pidana berlapis," kata Rasio.