REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) Tangerang Selatan telah memasuki masa kampanye. Pada masa tersebut, para pasangan calon diminta untuk mematuhi setiap aturan yang ditetapkan, salah satunya kesesuaian alat peraga kampanye (APK) dengan desain yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam proses pengawasan terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan bakal melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan desain. Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sepanjang masa kampanye, yakni 26 September hingga 5 Desember 2020.
Pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru, yakni PKPU 13 tahun 2020. "Tidak boleh ada APK yang tidak sesuai dengan desain," ujar Acep.
Penertiban atas ketidaksesuaian tersebut, lanjutnya, bisa dijadikan tolak ukur penentuan biaya kampanye. Acep menegaskan, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan desain yang tidak sesuai dengan yang diterima KPU akan ditertibkan, baik dalam versi spanduk, baliho, maupun bentuk lainnya.
"Karena itu, Bawaslu sudah dipastikan akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP," terangnya.
Di samping itu, Acep meminta KPU untuk bekerjasama dengan Dewan Pers terkait mendaftarkan iklan kampanye pasangan calon. "Dimana saat ini iklan yang ditertibkan pun bisa berbentuk elektronik. Dan dipasang di media sosial," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Ahmad Jajuli sudah mengimbau kepada Panwas Kecamatan untuk memastikan pengawasan bukan hanya teknis dari pelaksanaan Pilkada 2020 saja, melainkan juga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Perhatikan juga protokol kesehatannya, pastikan bahwa penyelenggara menggunakan masker. Jangan sampai Pilkada 2020 ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," kata dia.