Ahad 27 Sep 2020 15:24 WIB

Kuota Umum 5 GB tak Cukup untuk Pembelajaran Praktik

Siswa SMK lebih banyak menggunakan video sebagai media pembelajaran.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolandha
Siswa mengikuti praktikum secara tatap muka di SMKN 2 Yogyakarta, Rabu (23/9). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 11 pengadu yang merupakan siswa SMK terkait bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan siswa SMK tersebut melaporkan bahwa kuota umum yang diberikan Kemendikbud tidak cukup untuk pembelajaran praktik.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa mengikuti praktikum secara tatap muka di SMKN 2 Yogyakarta, Rabu (23/9). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 11 pengadu yang merupakan siswa SMK terkait bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan siswa SMK tersebut melaporkan bahwa kuota umum yang diberikan Kemendikbud tidak cukup untuk pembelajaran praktik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 11 pengadu yang merupakan siswa SMK terkait bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan siswa SMK tersebut melaporkan bahwa kuota umum yang diberikan Kemendikbud tidak cukup untuk pembelajaran praktik.

Retno menjelaskan, siswa SMK lebih banyak menggunakan video sebagai media pembelajaran. Tidak jarang guru memberikan video melalui Youtube untuk dilihat dan dipraktikan oleh siswa.

Baca Juga

"Anak-anak ini mengatakan, mereka kan belajar skill, jadi nggak bisa praktik. jadi mereka harus lihat video, video itu ada di Youtube. Youtube tidak termasuk aplikasi yang ada di dalam kuota belajar," kata Retno, dalam telekonferensi, Ahad (27/9).

Di dalam bantuan paket data internet dari Kemendikbud, dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Dari total bantuan, kuota umum hanya sebanyak 5 GB. Bagi siswa SMK yang pembelajarannya menggunakan video, kuota 5 GB bisa habis kurang dari sepekan. Sebab, banyak aktivitas melihat video dan mengirimkan video sebagai bukti praktik mereka.

"5 GB itu sangat tidak cukup untuk praktik, mereka di rumah juga harus divideokan dan harus dikirim juga. Jadi bagi kami, kuota umum akan lebih bermanfaat bagi anak SMK," kata dia lagi.

Siswa SMK yang melapor ke KPAI tersebut, kata Retno meminta agar sepenuhnya bantuan berupa kuota umum. Bagi siswa SMK ini, penyalahgunaan kuota kemungkinan kecil terjadi karena memang membutuhkan banyak paket data untuk kegiatan pembelajaran mereka.

"Jadi anak-anak ini merasakan tidak nyaman dengan kuota umum, dianggap sedikit saja agar tidak terjadi penyalahgunaan. Karena mereka memang kekurangan, dan 5 GB itu sangat tidak cukup," kata Retno menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement