Ahad 27 Sep 2020 13:54 WIB

UMKM Kota Semarang Butuh Keberpihakan Regulasi

Termasuk regulasi yang memberikan kemudahan pelaku UMKM dalam mengakses permodalan.

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Aktifitas di Trasty Handicraft, Kota Semarang, salah satu UMKM binaan Pertamina MOR IV. Tahun ini Pertamina menggelontorkan dana kemitraan senilai Rp 4,95 milar untuk memperkuat UMKM di wilayah Jawa Tengah dan DIY, termasuk untuk UMKM tersebut.
Foto: dok. Istimewa
Aktifitas di Trasty Handicraft, Kota Semarang, salah satu UMKM binaan Pertamina MOR IV. Tahun ini Pertamina menggelontorkan dana kemitraan senilai Rp 4,95 milar untuk memperkuat UMKM di wilayah Jawa Tengah dan DIY, termasuk untuk UMKM tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Semarang, masih membutuhkan sejumlah regulasi yang memiliki keberpihakan kepada mereka. Selain regulasi, bertumbuhnya UMKM juga perlu mentoring atau pendampingan –terutama-- dari yang terlebih dahulu sukses dalam menekuni UMKM.

Ketua Kadin Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara mengungkapkan, yang dibutuhkan para pelaku UMKM di Kota Semarang saat ini adalah bagaimana mendorong regulasi yang memiliki keberpihakan kepada UMKM. Termasuk regulasi yang memberikan kemudahan pelaku UMKM dalam mengakses permodalan.

“Inilah sebenarnya regulasi yang pro pelaku UMKM yang masih sangat krusial,” katanya, dalam forum webinar bertema Komitmen RUU Cipta Kerja pada Usaha Kecil dan Menengah yang digelar Kadin Kota Semarang, akhir pekan kemarin.

Di luar regulasi ini, para pelaku UMKM –khususnya yang akan mengawali— juga butuh mentoring serta pendampingan dari para pelaku UMKM yang telah sukses, sebagai motifvator. Sehingga upaya untuk mendorong ttumbuhnya UMKM akan berimbang antara kemudahan akses permodalan, regulasi dengan pendampingan.

Terkait dengan RUU Cipta Kerja yang semangatnya bakal meringankan berbagai peizinan, Arnaz juga sepakat bakal bisa melahirkan pengusaha- pengusaha baru. Tetapi mentoring-mentoring dari pengusaha yang sudah jadi kepada mereka yang akan merintis usaha juga harus dikuatkan“Kalau tidak, misal muncul 10 pengusaha baru tapi tidak didampingi dengan benar, yang terjadi hanya akan bertahan dalam waktu yang tidak lama atau akhirnya ‘rontok’ sebelum bisa jauh berkembang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, salah satu kelemahan pengusaha baru termasuk UMKM adalah pada sisi perilaku administrasi. “Jika mereka tidak bisa menggabungkan antara perilaku kewirausahaan dengan perilaku administrasi usaha, ya sangat sulit berkembang,” . Makanya dibutuhkan mentoring dan pendampingan,” katanya.

Lebih lanjut Arnaz menyampaikan, pertumbuhan UMKM di Kota Semarang, lanjut Arnaz, setiap tahun mengalami kenaikan 2 hingga 3 persen. Yang menarik, justru di saat kondisi pndemi seperti sekarang juga mengalami kenaikan dan  bukan justru turun.

Karena ada karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan lalu dirumahkan dan sekarang mencoba mencari solusi dengan merintis UMKM.  Di sisi lain, data dari Kementerian Keuangan, UMKM berkontribusi besar pada perekenomian nasional dan menyerap tenaga kerja paling banyak.

UMKM menyumbang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap tak kurang 97 persen tenaga kerja. Namun hal itu berbanding terbalik dengan layanan finansial yang diperoleh sektor UMKM.“Porsi kredit UMKM dari perbankan hanya 19,6 persen dan sebagian besar merupakan fasilitas dari bank- bank BUMN,” tambahnya

Hal ini diamini pelaku UMKM Kota Semarang, Naneth Ekopriyono. Ia mengatakan, UMKM di Indonesia selama 10 tahun terakhir masih stagnan. Meskipun tumbuh tapi kelasnya itu masih jalan di tempat.

Maka, RUU Cipta Kerja yang sekarang sedang dibahas di DPR diharapkan bisa memacu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas. Karena mereka yang membuka usaha UMKM tidak hanya mengandalkan bantuan tapi benar-benar naik menjadi lebih baik.Ia melanjutkan, terkait pendampingan UMKM, perusahaan besar harus benar-benar mau jadi bapak angkat dari UMKM. Sehingga akan berkontribusi dalam mendorong pengembangan UMKM.

"Saya melihat kemitraan antara UMKM dengan korporat, khususnya modern retail itu masih setengah hati. Modern retail memang membuka space untuk produk UKM. “tetapi tagihan atau pembayarannya bisa dua pekan lebih,” jelasnya.

Sedangkan Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan, selama pandemi, sektor usaha kecil dan menengah ini juga yang paling keras terdampak. Dari catatan Kemenkeu, sektor Usaha Menengah- Besar yang terdampak 82 persen. Sementara sektor Usaha Menengah Kecil yang terdampak 84 persen.

Dalam catatan Kementerian Keuangan, tiga sektor usaha kecil dan menengah yang paling terdampak wabah adalah sektor akomodasi dan makan- minum (92,47 persen), sektor transportasi dan pergudangan (90,34persen) dan sektor lainnya (90,34persen).

Kondisi tersebut, menjadikan sektor UMKM termasuk klaster pokok dalam RUU Cipta Kerja. Tujuan pokok klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan, lebih memberdayakan dan meningkatkan perlindungan terhadap UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement